Rabu, Mei 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Breaking News! KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Kasus Suap IUP

inspirasa.co by inspirasa.co
10 September 2025
in Nasional
0
Foto Istimewa (KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Atas Kasus Penerbitan IUP di Kalimantan Timur).

Foto Istimewa (KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Atas Kasus Penerbitan IUP di Kalimantan Timur).

349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania. Rabu (10/9/2025).

Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak ini menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

Baca juga :

Otorita IKN Gandeng Satgas Lintas Lembaga Berantas Tambang Ilegal di Kawasan Nusantara

Perkuat SDM dan Ekosistem Pendidikan, Kemendikti Sainstek Dorong Riset dan Magang Mahasiswa di IKN

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang menjadi tersangka kasus suap IUP di Kaltim.

“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025) dilansir dari Kompas.com.

Dayang Donna ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9-28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.

Asep mengatakan, kasus suap ini bermula saat Dayang Donna meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

Dalam proses tersebut, Dayang Donna meminta fee sebelum dokumen tersebut disetujui sang ayah, Awang Faroek Ishak.

“DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh AFI,” ujarnya.

Asep mengatakan, Dayang Donna kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP tersebut.

Dia mengatakan, Dayang Donna menyebut bahwa ia ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong uang “penebusan” untuk 6 IUP sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, Dayang menolak dan meminta uang penebusan sebesar Rp 3,5 miliar. “DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” tuturnya.

Asep mengatakan, Dayang dan Rudy Ong menyepakati harga “penebusan” tersebut. Keduanya bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Iwan Chandra menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan Sugeng mengantarkan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura.

“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong) melalui Sugeng. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kapasitas UMKM Lewat Program Pembinaan

DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kapasitas UMKM Lewat Program Pembinaan

Foto Wakil Wali Kota Bontang Agus Harus membuka program Perpustakaan Ramah Disabilitas dan Lansia (Persia) resmi diperkenalkan di Aula Perpustakaan Daerah (Perpusda), Rabu (10/9/2025).

Dorong Literasi Inklusif, Agus Haris Tegaskan Kepedulian ke Kelompok Rentan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bupati Kutim Ambil Sumpah 586 ASN dan Serahkan 84 Petikan SK PPPK

Bupati Kutim Ambil Sumpah 586 ASN dan Serahkan 84 Petikan SK PPPK

15 November 2023
Kesal Sering Dilanda Banjir, Hendar Sindir Pemkot: Selamat Datang di Kampung Wisata Air

Kesal Sering Dilanda Banjir, Hendar Sindir Pemkot: Selamat Datang di Kampung Wisata Air

1 Februari 2022
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Halaman Kerap Dimasuki Ternak Warga, Veridina Huraq Usul SMA 1 Long Pahangai Dibangun Pagar

10 November 2023
Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Mazwar. (ist)

DPRD Kutim Dorong Disdukcapil Membentuk UPT untuk Pembuatan KTP

19 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Bontang Agus Haris: Sentuhan Pendidikan di Pesisir Jangan Hanya Jadi Pelengkap 12 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris: Anak Bontang Jangan Jadi Beban Sosial di Masa Depan 12 Mei 2026
  • PJPK Jadi Acuan Strategis Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Bontang 12 Mei 2026
  • Muhammad Sahib Dorong Revisi Perda Miras: Jangan Lagi Main Kucing-Kucingan 12 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...