Inspirasa.co – Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Kesuma Wardhana menyikapi ikhwal persoalan sengeketa agunan Ruko 4 lantai di Simpang Bontang Kuala, yang di soal Jafar Syidik sebagai pemilik agunan, atau pihak nasabah debitur kepada bank BRI.
Pandu Kesuma Wardhana menjelaskan, pada dasarnya, pihak bank BRI dalam melakukan lelang eksekusi, telah sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Terkait dengan adanya pemberitaan eksekusi hasil lelang agunan, Kantor Cabang, Branch Office BRI Bontang, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang lelang Sdr. Trendy Aldio Ernanda. Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang pemilik sebelumnya (Jafar Syidik) tidak mau meninggalkan rumah tersebut.
3. Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Discussion about this post