Minggu, Agustus 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Mei 2026
in Business, Daerah
0
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang bakal membedah ulang atau melakukan evaluasi terhadap dua produk hukum lawas, yakni Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) dan Minuman Beralkohol yang telah membeku sejak tahun 2002.

Kendati demikian, wacana revisi ini bukan berarti lampu hijau bagi legalisasi hiburan malam di Kota Taman.

Baca juga :

Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Bontang Tegaskan Kesempatan Sama bagi Calon Sekda

Proyeksi APBD-P Bontang 2026 Rp 1,9 Triliun, Wali Kota Pertahankan TPP dan Gaji Pegawai

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyatakan bahwa regulasi berusia dua dekade tersebut memang memerlukan penyegaran agar relevan dengan dinamika tata ruang dan kondisi daerah saat ini.

“Ya, kita revisi. Perda itu memang bisa direvisi (mengikuti perkembangan zaman),” tegas Neni usai menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (13/5/2026).

Pernyataan ini menjadi jawaban atas keresahan para pelaku usaha hiburan. Sebelumnya, mereka mengeluhkan kebuntuan dalam mengurus izin legalitas lantaran terganjal Perda Nomor 26 dan 27 Tahun 2002.

Meski pintu diskusi terbuka, Neni memasang pagar tinggi. Ia menjamin pemerintah tidak akan latah melegalkan aktivitas hiburan yang berpotensi mencederai tatanan sosial masyarakat.

“Kalau dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif, itu tidak mungkin,” ujarnya lugas.

Neni menekankan bahwa bedah regulasi ini nantinya akan melibatkan kajian komprehensif. Bukan sekadar mengejar setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan wajib menyelaraskan aspek sosial, dampak lingkungan, hingga arah pembangunan kota jangka panjang.

Menunggu Sinkronisasi RTRW

Salah satu poin krusial dalam wacana ini adalah penataan zonasi. Usulan untuk menyulap kawasan Berbas Pantai menjadi sentra hiburan malam pun belum bisa diamini. Pasalnya, Pemkot masih menunggu sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

“Nanti kita lihat lagi (proyeksinya) seperti apa. Semua harus sinkron dengan RTRW,” tambah Neni.

Sentil Masalah Mentalitas
Wali Kota juga menyoroti realita di lapangan. Meski penertiban rutin dilakukan, praktik hiburan malam dan peredaran miras secara
“kucing-kucingan” masih kerap ditemukan. Baginya, penegakan hukum harus dibarengi dengan perbaikan mentalitas masyarakat.

“Walaupun ditutup, kalau mentalnya tidak bagus, nanti muncul lagi di tempat lain,” sentilnya.

Menutup keterangannya, Neni menegaskan bahwa apa pun hasil revisinya nanti, kebijakan tersebut wajib bernafas pada visi utama Bontang sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan agamis.

“Jangan sampai regulasi baru justru bertentangan dengan nilai-nilai itu,” pungkasnya.

Penulis: Ima
Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi

Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim: Bantah Mengedarkan, Mengaku untuk Konsumsi Pribadi

Ketua Satgas Gratispol Universitas Mulia Sumardi

Kuota Gratispol di Universitas Mulia Balipapan Capai 1.500 Mahasiswa, Ini Rincian Bantuannya

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Takjub! Zaa MUA Cilik Bontang Jadi Peserta Terbaik 2 Se-Kaltim

Takjub! Zaa MUA Cilik Bontang Jadi Peserta Terbaik 2 Se-Kaltim

29 September 2021
Anggota DPRD Kutim Son Hatta, Soroti Penanganan Sampah di Sejumlah Kecamatan

Anggota DPRD Kutim Son Hatta, Soroti Penanganan Sampah di Sejumlah Kecamatan

2 Desember 2023
Foto: Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono.

Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak

19 September 2025
Soal Kerumunan Tes Urine Narkotika di BNNK Bontang, Ini Jawaban Kepala BNNK Bontang Widdy Harsono

Soal Kerumunan Tes Urine Narkotika di BNNK Bontang, Ini Jawaban Kepala BNNK Bontang Widdy Harsono

3 Januari 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Bontang Tegaskan Kesempatan Sama bagi Calon Sekda 16 Agustus 2026
  • Proyeksi APBD-P Bontang 2026 Rp 1,9 Triliun, Wali Kota Pertahankan TPP dan Gaji Pegawai 16 Agustus 2026
  • 17 Agustus dan Resiliensi Gerakan Pemuda Bontang 16 Agustus 2026
  • IJTI: Duka Sikka NTT Adalah Duka Kita 15 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...