Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

BW Rekomendasikan Gedung Pasar Tamrin Sebagai Pusat Pengembangan UMKM

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Juli 2024
in Daerah
0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang. Senin (1/7/2024).
375
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemanfaatan Gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang, masih menjadi isu yang menarik perhatian banyak pihak.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi pengalihfungsian gedung tersebut, mengingat konsep awal gedung sebagai pasar rakyat semi modern empat lantai, namun dinilai kurang cocok dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Bontang.

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

Dalam hal ini, berbagai alternatif pemanfaatan gedung tersebut mulai bermunculan yang kesemuanya bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi dan sosial Kota Bontang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang memberi beberapa opsi terkait rencana pengalihfungsian Gedung Pasar Tamrin tersebut diantaranya, yaitu sebagai pusat pengembangan UMKM.

Menurut BW sapaan akrabnya, salah satu alternatif yang menarik adalah mengubah gedung ini menjadi pusat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam peran barunya, gedung ini bisa menyediakan ruang pameran untuk produk-produk lokal, ruang pelatihan bagi pelaku UMKM, serta fasilitas pendukung lainnya.

“Tujuan utama dari pemanfaatan ini adalah untuk membantu UMKM di Bontang agar bisa lebih berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan adanya fasilitas yang lengkap, para pelaku UMKM dapat memperoleh banyak manfaat seperti peningkatan kapasitas produksi, akses ke teknologi baru, serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan workshop,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

Opsi yang kedua yang ditawarkan BW yaitu, pengalihfungsian Gedung Pasar Tamrin menjadi pusat perbelanjaan modern.

Menurutnya, Alternatif lain yang tak kalah menarik adalah menjadikan gedung tersebut sebagai pusat perbelanjaan modern. Dalam hal ini, pemerintah bisa menggandeng merek-merek besar seperti Ramayana atau Matahari untuk membuka cabang mereka di gedung ini.

Dengan demikian, gedung yang sudah dilengkapi dengan fasilitas modern seperti eskalator dan lift akan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kehadiran pusat perbelanjaan modern di Bontang akan menarik lebih banyak pengunjung dan bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang dinamis. Yang jelas gedung itu difungsikan sesuai konsep awal pembangunannya,” timpalnya.

Alternatif ketiga yakni, menjadikan gedung sebagai ruang kreatif. Dengan menyediakan lingkungan yang mendukung inovasi dan kolaborasi, gedung ini dapat menjadi tempat berkumpulnya ide-ide kreatif dan solusi bisnis baru.

“Dengan mempertimbangkan berbagai alternatif itu, pengalihfungsian gedung Pasar Tamrin di Bontang bisa memberikan manfaat yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. Baik sebagai pusat pengembangan UMKM, pusat perbelanjaan modern, bahkan ruang kreatif,” Jelasnya.

“Semoga, keputusan yang diambil nanti benar-benar bisa mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Juga membawa dampak positif jangka panjang bagi Kota Bontang,” tandasnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlinawati menyambut baik usulan yang di sampaikan oleh dewan.

Meski begitu Aji Erlinawati bilang, pengalihfungsian gedung meski harus dikaji dengan matang.

“Ya kita akan komunikasikan lebih lanjut. Harus dikaji efektifitas dan efisiensinya kedepan seperti apa,” Jelasnya.

Ditambahkan Aji Erlinawati saat ini masih ada Mall Pelayanan Publik (MPP) di gedung tersebut. Masih banyak pelayanan yang harus di optimalkan. (Adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Tri Ismawati. Senin (1/7/2024).

Tri Ismawati Minta Penerimaan CPNS dan PPPK Utamakan Tenaga Pengabdi Lama

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan

Indikasi Pencemaran Lingkungan Oleh Salah Satu Perusahaan Tambang Di Kutim Dikeluhkan Masyarakat, Arfan: Akan Ditindak Lanjuti Ke Dinas Terkait

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Mazwar. (ist)

DPRD Kutim Dorong Disdukcapil Membentuk UPT untuk Pembuatan KTP

19 Juni 2024
Walhi Desak DLH Bontang Usut Dugaan Dampak Lingkungan Pada Insiden Ledakan di Pabrik Kaltim 5

Walhi Desak DLH Bontang Usut Dugaan Dampak Lingkungan Pada Insiden Ledakan di Pabrik Kaltim 5

25 Juli 2022
Spesialis jantung RSUD Taman Husada, dr. Suhardi, Sp.JP

Warga Bontang Tak Perlu ke Samarinda, RSUD Bontang Kini Lengkapi Fasilitas Diagnostik Jantung

22 Oktober 2025
Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

19 November 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...