Minggu, April 26, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Cara Melaporkan Gratifikasi, Proses di KPK, dan Sanksi bagi Penerima

inspirasa.co by inspirasa.co
10 September 2021
in Politik
0
Cara Melaporkan Gratifikasi, Proses di KPK, dan Sanksi bagi Penerima

Gambar istimewa milik Kemendag.

913
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 C UU Tipikor.

Baca juga :

Rudy Mas’ud Minta Maaf Berjanji Perbaiki Sikap, Audit Renovasi Rumah Dinas, Tiadakan Posisi Keluarga di Tim Ahli

KPU Mulai Rancang Penataan Dapil dan Data Pemilih di IKN untuk Pemilu 2029

Lantas, bagaimana cara melaporkan gratifikasi tersebut?

Cara melaporkan gratifikasi

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara:

Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.

Formulir sebagaimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

– Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;

– Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;

– Tempat dan waktu penerima gratifikasi.

– Uraian jenis gratifikasi yang diterima;

– dan Nilai gratifikasi yang diterima.

Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK.

Kendati demikian, berdasarkan booklet Mengenal Gratifikasi yang dirilis KPK, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK, yakni

– Pemberian dari keluarga, yakni kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan. Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima;

– Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000.

– Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp 300.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama;

– Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp 200.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro.

– Hidangan atau sajian yang berlaku umum;

– Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;

– Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

– Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum;

– Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;

– Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau,

– Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai;

Sedangkan, di bawah ini adalah contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan mesti dilaporkan ke KPK:

– Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

– Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut – Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.

– Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan

– Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.

– Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan

– Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.

– Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

– Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

Gratifikasi tersebut dapat dilaporkan langsung ke kantor KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

Selain itu, gratifikasi juga dapat dilaporkan melalui e-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, faksimili ke 021-5289-2459, dan situs gol.kpk.go.id.

Proses di KPK

Berdasarkan Pasal 17 UU KPK, KPK memiliki waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima untuk menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.

KPK dapat menetapkan status kepemilikan bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.

Ada sejumlah hal yang dilakukan KPK sebelum menetapkan status gratifikasi yaitu verifikasi kelengkapan, analisis dan penetapan status, serta permintaan data dan keterangan.

KPK pun dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Setelah ditetapkan, KPK wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Barang gratifikasi yang telah dilaporkan tersebut dapat dimiliki oleh pelapor dengan cara menggantinya dengan uang senilai barang tersebut, berikut caranya:

– Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki barang gratifikasi dengan sejumlah uang ketika dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi

– Pelapor menyerahkan barang gratifikasi kepada KPK untuk keperluan penaksiran.

– KPK memproses laporan dan nilai barang.

– KPK mengeluarkan SK gratifikasi milik negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang.

– Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh barang gratifikasi yang dimaksud.

Ancaman sanksi

Seperti disampaikan di atas, ada ancaman pidana yang dapat dijatuhkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi tetapi tidak melaporkannya ke KPK.

Pasal 12 B UU Tipikor menyatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi dapat dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Berita ini manyadur dari Kompas.com.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
50 Insan Pers Bontang Siap Ramaikan Pekan Olahraga Insan Pers (POIS)

50 Insan Pers Bontang Siap Ramaikan Pekan Olahraga Insan Pers (POIS)

FJB Nilai Pernyataan PWI soal Menolak Wawancara dari Jurnalis Belum Tersertifikasi Tak Berdasar

FJB Nilai Pernyataan PWI soal Menolak Wawancara dari Jurnalis Belum Tersertifikasi Tak Berdasar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Desakan Muhammad Samsun: Perbaikan Jalan Rusak di Bumi Etam Harus Segera Dipercepat

Desakan Muhammad Samsun: Perbaikan Jalan Rusak di Bumi Etam Harus Segera Dipercepat

9 Mei 2025
Proyek jembatan beton di Kelurahan Loktuan, Kampung Selambai

Dewan Apresiasi Jembatan Beton Selambai Rampung Sesuai Target, Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

10 Agustus 2024
Yan Sebut Festival di Kutim Mesti Libatkan UMKM dan Pemuda Lokal

Yan Sebut Festival di Kutim Mesti Libatkan UMKM dan Pemuda Lokal

5 Desember 2024
Warga mengeluhkan jalan rusak di eks Pasar Citra Mas, Jalan Kapal Selam 1, RT 19, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Banyak Warga Terjatuh, Jalan Rusak Berlubang di Eks Pasar Citra Mas Loktuan Dikeluhkan Warga

4 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Rudy Mas’ud Minta Maaf Berjanji Perbaiki Sikap, Audit Renovasi Rumah Dinas, Tiadakan Posisi Keluarga di Tim Ahli 26 April 2026
  • Yayasan Mitra Hijau Himpun Suara Multipihak: Susun Rekomendasi Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan 26 April 2026
  • KPU Mulai Rancang Penataan Dapil dan Data Pemilih di IKN untuk Pemilu 2029 25 April 2026
  • Didesak Hak Angket, Rudy Mas’ud: Sah-sah Saja, Tak Perlu Diperdebatkan 24 April 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...