Sabtu, Maret 28, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Castro: Pengadilan Militer ‘Jeruk Makan Jeruk’ Tidak Akan Objektif Adili Pelaku Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Maret 2026
in Nasional, Politics
0
Pengamat Hukum dan politik Hardiansyah Hamzah "Castro"

Pengamat Hukum dan politik Hardiansyah Hamzah "Castro"

301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengamat Hukum dan politik Hardiansyah Hamzah “Castro” menyampaikan kritik keras terhadap upaya untuk menarik para pelaku kasus teror air keras yang dialami oleh aktivis KontraS Andrie Yunus ke dalam mekanisme pengadilan militer.

“Sedari awal kita melihat betapa jahatnya negara, betapa jahatnya institusi militer, ketika mereka hendak secara paksa menarik para pelaku ke dalam mekanisme pengadilan militer,” jelas Akademisi di Fakultas Hukum Unmul Hardiansyah Hamzah. Sabtu (28/3/2026).

Baca juga :

Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret

Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK

Menurut Castro pengadilan militer tidak akan bisa objektif dalam mengadili anggotanya sendiri, mengibaratkan dengan istilah jeruk makan jeruk.

“Tidak akan mungkin ada proses yang objektif di bawah pengadilan militer. Bagaimana mungkin militer mengadili militer yang lain. Itu seperti jeruk makan jeruk,” tegas Akademisi di Fakultas Hukum Unmul Hardiansyah Hamzah. Sabtu (28/3/2026).

Menurut Castro, bahwa penggunaan pengadilan militer dalam kasus ini hanyalah upaya untuk menyelamatkan para pelaku dari jerat hukum yang semestinya.

Castro menegaskan proses hukum yang tepat bagi para pelaku kejahatan teror air keras tersebut adalah melalui pengadilan umum untuk mengadili para pelaku kejahatan teror air keras yang dialami oleh Andrianus.

Tindakan memaksakan kasus ini ke pengadilan militer sebagai bentuk kejahatan negara dan institusi militer. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Technical Meeting Kejuaraan Sepak Bola U-13 dan U-15 Piala Gubernur Kaltim 2024

Kejuaraan Piala Gubernur Kaltim U-13 & U-15 Resmi Dimulai: Pemuda Sepak Bola Kaltim Siap Tunjukkan Aksi

11 November 2024
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kutai Timur (Kutim), Khairunisanur menyatakan bahwa wilayah Kutim rentan terhadap ancaman bencana alam. Karena itu, upaya antisipasi dan mitigasi sejak dini diperlukan untuk menanggulangi fenomena tersebut.

Kutim Rawan Bencana, BPBD Ingatkan Pentingnya Upaya Mitigasi

20 November 2023
Anggota DPRD Kutim Jimmi: Konsep Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, Cocok Diterapkan di Kutim

Anggota DPRD Kutim Jimmi: Konsep Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, Cocok Diterapkan di Kutim

2 Desember 2023
Pemkot Samarinda Buka Wisata Belanja Ramadhan, Andi Harun: Rawat dan Pelihara Untuk Geliatkan Ekonomi

Pemkot Samarinda Buka Wisata Belanja Ramadhan, Andi Harun: Rawat dan Pelihara Untuk Geliatkan Ekonomi

16 Maret 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Castro: Pengadilan Militer ‘Jeruk Makan Jeruk’ Tidak Akan Objektif Adili Pelaku Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus 28 Maret 2026
  • Lakalantas Maut di Jalur Bontang-Samarinda KM 43, Seorang Pengendara Wanita Meninggal Dunia Usai Tabrakan 25 Maret 2026
  • Pemkot Bontang Fasilitasi Rusunawa Gratis dan Bantu Kebutuhan Pokok bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah 25 Maret 2026
  • PAC Pemuda Pancasila Bontang Selatan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berbas Tengah 23 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...