Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, membuka pendaftaran pasangan bakal calon wali Kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur independen atau perseorangan di Pilkada Bontang 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang Acis Maidy Muspa menjelaskan, pendaftaran ini, mulai di buka Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei 2024.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, berdasarkan arahan KPU Provinsi, pasangan bakal calon tersebut, diminta untuk bersurat lebih dulu, sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
“Pendaftar bacalon perseorangan diminta lebih dulu bersurat ke KPU Bontang, sebelum menyerahkan berkas pendaftaran,” Jelasnya.
Selain itu, diminta agar yang bersurat, bukan atas nama organisasi masyarakat, melainkan langsung dari bacalon, serta di tanda tangani oleh Bacalon itu sendiri.
“Yang bersurat dan bertandatangan itu pribadi bacalon itu sendiri, dan didukung oleh masyarakat melalui jalur perseorangan,” Jelasnya. Rabu (8/5/2024).
Usai menerima surat dari bacalon, KPU akan memberikan akses berupa akun Silon, agar tim bacalon dapat meng upload dokumen syarat dukungan ke silon, Sistem Informasi Pencalonan.
Di dalam Silon itu sendiri disampaikan berapa tahapan pendaftaran, hingga sarat dokumen yang harus dilengkapi, dalam bentuk digital melalui Silon dan bentuk fisik. Dokumen itu pun, bisa di download melalui Silon.
“Syarat dokumen dukungan itu terdiri berbagai berkas, seperti surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorang menggunakan formulir penyerahan dukungan KWK perseorangan,” Tambahnya.
Setelah dokumen berkas diterima pihak KPU Bontang, akan melakukan verifikasi administrasi setelah masa pendaftaran bakal calon perseorangan ditutup.
“Untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dukungan yang diajukan sudah sesuai atau belum,” Jelasnya.
Adapun, syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk jalur independen atau perseorangan, harus memiliki setidaknya 13.160 dukungan KTP, tersebar di 2 kecamatan di Kota Bontang.
Discussion about this post