Samarinda – Kasus hilangnya dana milik PT Mitra Event Nusantara sebesar Rp121 juta yang tersimpan di Bankaltimtara menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen Bankaltimtara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta klarifikasi.
“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Tapi sebagai lembaga legislatif, kami berada di posisi netral dan perlu mendengar dari semua pihak,” ujar Sabaruddin dalam keterangannya di Samarinda.
DPRD Kaltim menilai belum ada upaya investigasi menyeluruh dari pihak perbankan ataupun otoritas keuangan terkait hilangnya dana tersebut. Padahal, kata Sabaruddin, peristiwa ini menyangkut aspek vital: kepercayaan publik terhadap sistem perbankan milik daerah.
“Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi menyentuh jantung kredibilitas lembaga keuangan daerah. Jika tidak segera ditangani dengan transparan, dampaknya bisa sistemik,” tegasnya.
Sabaruddin juga menyoroti aspek keamanan digital perbankan yang kini semakin rentan dibobol oleh pelaku kejahatan siber. Menurutnya, jika benar kebocoran data seperti password yang menjadi pemicu kehilangan dana, maka perlu ada audit mendalam terhadap sistem keamanan Bankaltimtara.
“Dunia maya bukan lagi ancaman semu. Negara-negara besar saja bisa diretas. Maka bank daerah kita juga harus punya sistem proteksi yang kuat,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Mitra Event Nusantara kehilangan dana sebesar Rp121.166.666 antara tanggal 16–22 Januari 2025. Ketika perusahaan mencoba mengakses akun CMS pada 28 dan 30 Januari, muncul notifikasi “pengguna tidak aktif”, padahal tidak ada permintaan penonaktifan dari pihak perusahaan.
DPRD Kaltim menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nasabah – baik individu maupun korporasi – berhak atas jaminan hukum dan perlindungan terhadap kerugian akibat kegagalan sistem layanan.
“Bank tak boleh lepas tangan. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas karena menyangkut hak nasabah dan tanggung jawab institusi keuangan,” pungkas Sabaruddin. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post