SAMARINDA – Tragedi meninggalnya SU (68), pasien lansia yang ditemukan gantung diri di ruang rawat inap Angsoka kamar 2002 RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, terus memicu reaksi publik. Setelah sebelumnya Dinas Kesehatan Kaltim memberikan penjelasan, kini giliran DPRD Kalimantan Timur turun tangan menyoroti persoalan ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menilai kejadian ini tak bisa dipandang hanya sebagai insiden personal belaka. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut membuka mata pada lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di fasilitas kesehatan pemerintah.
“Kita tidak bisa tinggal diam. Ini menyentuh banyak hal penting—keselamatan pasien, tata kelola pengawasan, dan mutu layanan medis,” ujar Darlis.
Ia menjelaskan bahwa DPRD akan segera memanggil pihak manajemen RSUD AWS untuk memberikan keterangan secara resmi. Darlis menilai, forum ini akan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama dalam pengawasan pasien rawat inap dengan risiko tinggi.
Menurutnya, tindakan mengakhiri hidup jarang terjadi secara mendadak tanpa tanda-tanda sebelumnya. “Ada proses, ada jeda waktu. Harusnya di situ ada kesempatan untuk mencegah. Itu yang ingin kita gali—bagaimana sistem pengawasan bekerja saat itu?” ucapnya.
Darlis juga menyoroti pentingnya keberadaan kamera pengawas atau CCTV di area rumah sakit. Baginya, CCTV seharusnya jadi alat bantu penting untuk memastikan area publik terpantau dengan baik.
“Kalau ternyata CCTV tidak berfungsi atau bahkan tidak tersedia di kamar rawat inap, itu celah yang sangat serius dan harus segera ditutup,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan bahwa pelayanan rumah sakit semestinya tak hanya soal tindakan medis semata. Aspek pendampingan psikologis, dukungan kesehatan mental, serta kemampuan mendeteksi gejala depresi sejak dini menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan kesehatan yang menyeluruh.
“Jangan sampai rumah sakit yang kita harapkan jadi tempat kesembuhan justru berubah jadi ruang terakhir bagi seseorang untuk mengakhiri hidup,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post