Inspirasa.co – Sebagai bentuk dukungan kepada Purnawirawan Budi Gunawan yang diusung menjadi pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang, DPD jaringan relawan nasional Pro Patria Pro Ganjar menggelar deklarasi di Samarinda, Kalimantan timur, pada Minggu (4/6/2023).
Nama Purnawirawan Budi Gunawan mencuat dalam bursa Pilpres 2024, hal ini menyusul deklarasi yang digaungkan oleh relawan nasional Pro Patria Pro Ganjar, yang mengusung Purn. Budi Gunawan sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar.
Dikatakan Ketua Umum Relawan Pro Patria Pro Ganjar, Yoppie Khan, dari hasil diskusi dan juga masukan para relawan di 33 provinsi Indonesia, sudah sepakat untuk mengusulkan Purnawirawan Budi Gunawan sebagai Cawapres mendampingi Ganjar.
Menurutnya, Indonesia adalah negara besar, beragam suku dan budaya, dengan masyarakat yang begitu plural, maka potensi untuk konflik juga sangat besar, sehingga Ganjar harus di dampingi oleh sosok seorang wakil yang dinilai kuat.
“Budi Gunawan dikenal sebagai jenderal lapangan yang tidak sekedar memberi perintah, namun juga kerap kali turun langsung ke lapangan dan berbaur dengan masyarakat. Sehingga sosok Budi Gunawan dinilai lebih tahu akan dinamika yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Budi Gunawan sendiri kini menjabat sebagai Ketua BIN, merupakan Purnawirawan Jendral Polri, dan mantan Wakapolri, dirinya juga sudah bertugas di hampir semua wilayah di indonesia. Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, Budi Gunawan diyakini akan mampu membantu Ganjar untuk mengelola Indonesia.
Deklarasi sendiri pertama kali digaungkan di Kalimantan Timur sebagai lokasi berdirinya IKN, hal ini karena IKN sebagai ibukota negara yang baru, yang akan menjadi lokasi berdirinya Presiden dan Wakil Presiden kelak dalam mempimpin bangsa yang besar ini.
Setelah deklarasi ini, relawan Pro Patria Pro Ganjar akan melanjutkan deklarasi ke Jakarta dan berbagai daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Usulan dari Pro Patria pro Ganjar ini diharapkan dapat menjadi masukan dan bisa diwujudkan oleh para partai yang mempunyai hak, untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Discussion about this post