Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim meromendasikan menutup sementara jalur lalu lintas kapal di bawah Jembatan Mahakam mulai Senin malam, 28 April 2025. Keputusan ini diambil menyusul insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara yang terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, di bawah jembatan ikonik tersebut. Hal tersebut di dorong dilakukan untuk menjamin keselamatan publik dan menunggu hasil kajian teknis lebih lanjut.
Insiden tabrakan yang melibatkan kapal tongkang batu bara itu menimbulkan kekhawatiran serius akan stabilitas Jembatan Mahakam—penghubung vital wilayah Samarinda dan sekitarnya. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa penutupan lintasan ini adalah langkah preventif yang tak bisa ditawar.
“Lintasan kapal di bawah jembatan resmi ditutup sementara mulai malam ini, tanpa negosiasi. Pembukaan kembali menunggu rekomendasi teknis,” ujarnya.
Keputusan tersebut disampaikan Dalam rapat gabungan antara DPRD Kaltim, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan Gubernur. Rapat digelar di Gedung E DPRD Kaltim dan menjadi penentu sikap resmi pemerintah daerah terhadap potensi bahaya struktural Jembatan Mahakam pasca-tabrakan. DPRD juga akan mengirim surat resmi ke Kementerian Perhubungan untuk memperkuat langkah ini secara administratif.
Selain penutupan jalur kapal, DPRD mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menentukan besaran ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Pemerintah daerah juga diharapkan menetapkan prosedur pengawasan lalu lintas sungai yang lebih ketat di masa depan untuk mencegah kecelakaan serupa.
Penutupan jalur kapal ini diprediksi berdampak pada distribusi logistik dan arus ekonomi di Kalimantan Timur.
Namun, DPRD Kaltim menegaskan bahwa keselamatan dan pencegahan kerusakan jangka panjang adalah prioritas utama.
“Lebih baik menunda aktivitas ekonomi sementara daripada kehilangan aset publik bernilai strategis,” tambah Sabaruddin. (Adv)
Discussion about this post