Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H.Baba, mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur agar badan usaha membayar iuran BPJS-Kesehatan secara tepat waktu melalui mekanisme pemotongan otomatis dari penggajian karyawan via perbankan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan di Samarinda, Rabu (30/4/2025), sebagai solusi atas ketidakteraturan pembayaran iuran oleh perusahaan.
Dalam rapat yang berlangsung intensif itu, Haji Baba menyoroti rendahnya disiplin sebagian perusahaan dalam menyetorkan iuran BPJS, yang berpotensi mengganggu kesinambungan jaminan kesehatan pekerja. Ia menilai perlu ada terobosan kebijakan yang memungkinkan pemotongan iuran dilakukan langsung saat gaji karyawan ditransfer melalui bank.
“Kalau badan usaha itu lancar membayar setiap bulannya, maka kita tidak akan kelabakan,” ujarnya.
Menurutnya, kontribusi dari sektor badan usaha terhadap pembiayaan BPJS tergolong signifikan, yakni sekitar Rp1,7 triliun per tahun, meski masih kalah besar dibandingkan sumbangan dari Jasa Raharja yang mencapai Rp2,6 triliun. Dengan regulasi yang tepat, potensi pemasukan dari badan usaha bisa lebih stabil dan terukur.
Lebih lanjut, Haji Baba mengusulkan agar seluruh pembayaran gaji karyawan perusahaan dilakukan melalui bank agar potongan iuran bisa dilakukan secara otomatis. Ia menilai cara ini akan meminimalisir keterlambatan sekaligus meningkatkan efisiensi sistem pengumpulan iuran.
“Ini bisa kita atur lewat pergub,” tegasnya, seraya menekankan pentingnya dukungan dari eksekutif untuk merealisasikan kebijakan ini.
Meski demikian, H. Baba mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus fleksibel dan mempertimbangkan kapasitas masing-masing badan usaha.
“Nanti kan sesuai dengan standar dengan badan usahanya seperti apa,” jelasnya.
Pendekatan berbasis kemampuan ini dinilai penting agar regulasi tidak memberatkan sektor usaha, khususnya UMKM. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post