Samarinda – Menindaklanjuti persoalan penggunaan jalan nasional sebagai Crossing Hauling Batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (29/4/2025) di Samarinda.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imenuel, dan dihadiri Sekretaris Komisi III, Abdurrahman KA, serta anggota Komisi III—Jahidin S., Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, dan Muhammad Samsun—mengundang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas PUPR-PERA, Dinas ESDM, serta manajemen PT KPC untuk menyusun solusi kolaboratif.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III, Abdulloh, menyampaikan bahwa PT KPC akan membangun jalan pengganti sepanjang 12,7 kilometer untuk mengalihkan jalur hauling batubara.
“Pemenang lelang sudah ditetapkan, pembebasan lahan capai 99 persen, tinggal menunggu izin tukar guling aset jalan dari pemerintah pusat,” jelas Abdulloh seusai RDP.
Latar belakang masalah ini berasal dari kerusakan jalan nasional akibat kendaraan haul batubara yang melewati badan jalan umum, menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan. Abdulloh menegaskan Jalan nasional adalah nadi ekonomi—jika tersumbat, denyut kehidupan masyarakat ikut terganggu.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III dan PT KPC berencana melakukan pengawalan intensif ke pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan izin tukar guling.
“Kami dorong agar izin dikeluarkan sesegera mungkin sehingga masyarakat tidak lagi melewati jalur crossing hauling,” tegas Abdulloh. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post