Inspirasa.co – DPRD Provinsi Kaltim akan mengafasiltasi warga Perumahan Kopri untuk melakukan konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut disampikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB), Selasa (11/10/2023) siang.
RDP tersebut membahas tindak lanjut upaya buat mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini dipegang masyarakat di Perumahan Kopri Loa Bakung, Samarinda. Diketahui, perkara ketidakjelasan kepemilikan lahan dan bangunan ini telah mendera warga di perumahan tersebut dalam 30 tahun terakhir.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, pihaknya bakal meminta Pemprov Kaltim bersurat ke Kemendagri. Isi suratnya ialah meminta jawaban Kemendagri terkait persoalan sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Solusinya seperti apa, harus bagaimana, nanti tergantung jawaban resminya. Pahit ataupun juga manis pun harus disampaikan kepada warga. Sehingga kita bisa mengambil langkah yang perlu kita lakukan ,” kata Sapto
Politisi Golkar kaltim bilang, keputusan dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memfasilitasi tiga perwakilan masyarakat Perumahan Kopri Loa Bakung untuk berangkat ke Kemendagri. Ini dilakukan agar warga bisa berkonsultasi langsung terkait persoalan lahan di permukiman mereka.
“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” pungkasnya.(Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post