Inspirasa.co – Kebijakan pelayanan di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menuai polemik tajam. Para pengguna jasa dan masyarakat mempertanyakan keabsahan kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aktivitas Ship to Ship (STS) Transfer batu bara yang sudah sepenuhnya beralih ke sistem mekanis.
Hamdani, salah seorang warga setempat, menyoroti adanya kontradiksi di lapangan. Menurutnya, aktivitas bongkar muat menggunakan floating crane murni mengandalkan teknologi, bukan lagi tenaga kerja manual.
“Prosesnya berjalan secara mekanis. Tidak ada keringat buruh yang digunakan di sana. Lalu atas dasar apa muncul kewajiban SPK TKBM dan ke mana aliran dananya? Ini yang menuntut transparansi,” tegas Hamdani.
Berdasarkan dokumen kronologi yang dihimpun, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) diwajibkan menyetor skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama demi mendapatkan lembar SPK tersebut. Lembar ini menjadi syarat mutlak dalam rangkaian administrasi keberangkatan kapal.
Jika dikalkulasi, nominal yang sekilas terlihat kecil ini justru menembus angka yang sangat fantastis:
Beban per Kapal: Untuk satu kapal berkapasitas 70.000 metrik ton, pengusaha harus merogoh kocek sekitar Rp21 juta.
Volume Bulanan: Dengan lalu lintas pelabuhan yang rata-rata melepas 50 kapal per bulan, potensi dana yang dihimpun dari kebijakan ini diprediksi mencapai lebih dari Rp1 miliar setiap bulannya.
“Di wilayah kerja KSOP lain, aturan sekrusial ini tidak ditemukan. Kalau memang ada jasa atau tenaga kerja yang berkontribusi, silakan dibuka ke publik. Jika tidak ada, kebijakan ini wajib dievaluasi total,” tambah Hamdani.
Penelusuran tim redaksi ke sejumlah perusahaan pengguna jasa di KSOP Kelas III Satui membenarkan adanya praktik penarikan biaya tersebut. Meski menolak identitasnya dipublikasikan demi keamanan bisnis, mereka satu suara mempertanyakan dasar hukum kebijakan lokal ini.
“Persoalan utamanya bukan cuma nominal, tapi kepastian hukum, transparansi, dan bentuk jasa apa yang sebenarnya kami bayar? Jangan sampai ini menjadi celah pungutan di luar ketentuan yang justru memperpanjang jalur birokrasi dan merusak iklim investasi,” keluh salah satu pengusaha.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi pemerintah pusat yang gencar mendorong efisiensi biaya logistik nasional dan penciptaan iklim usaha yang transparan.
Atas dasar tersebut, para pengguna jasa mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan di KSOP Kelas III Satui.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak otoritas pelabuhan KSOP Kelas III Satui terkait regulasi yang menjadi pemantik polemik tersebut.















