Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Disnaker Bontang Ingatkan Ada Sanksi Penjara, Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Desember 2023
in Daerah
0
Disnaker Bontang Ingatkan Ada Sanksi Penjara, Bagi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha

397
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang meminta perusahaan, agar membayar upah karyawan sesuai besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024, senilai Rp 3.549.307 yang telah ditetapkan.

Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, tentang Upah Minimum Kota Bontang 2024.

Baca juga :

APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T

Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, SK Gubernur Kaltim terbit, perusahaan wajib mematuhi aturan ini, dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Pada kesempatan ini saya ingatkan kepada pimpinan perusahaan jangan lagi main-main dengan besaran UMK 2024 yang telah ditetapkan ini,” Tegasnya saat membuka sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Kamis (6/12/2023).

Baca juga: Dinas Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasi Besaran UMK 2024 ke Perusahaan, Efektif Diterapkan 1 Januari

Abdu Safa Muha menyampaikan, ada sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi besaran UMK 2024 ini.

Sanksi itu diatur dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja terkait gaji. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Didalam pasal yang tertera, perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan, dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun, denda paling sedikit Rp 100 jut dan paling banyak Rp 400 juta,” Jelasnya.

Abdu Safa Muha juga menyampaikan, bahwa dewan pengupahan Kota di beri ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan upah minimum ini.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Samboja Nusantara Expo Hadirkan Kangen Band, Ini Pesan Wakil Bupati Kukar

Samboja Nusantara Expo Hadirkan Kangen Band, Ini Pesan Wakil Bupati Kukar

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda Dukung Pengembalian Ujian Nasional sebagai Pendorong Motivasi Belajar Siswa

DPRD Samarinda Dukung Pengembalian Ujian Nasional sebagai Pendorong Motivasi Belajar Siswa

17 Juni 2025
Kontrak Kerja Tiga Orang TKD Positif Sabu Tak Diperpanjang

Kontrak Kerja Tiga Orang TKD Positif Sabu Tak Diperpanjang

6 Januari 2023
Perempuan di Panggung Strategis: Syarifatul Sya’diah Ketuai Pansus RPJMD Kaltim

Perempuan di Panggung Strategis: Syarifatul Sya’diah Ketuai Pansus RPJMD Kaltim

11 Juni 2025
Evaluasi LKPj 2024, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Bagi Hasil SDA dan Kinerja Pemprov

Evaluasi LKPj 2024, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Bagi Hasil SDA dan Kinerja Pemprov

11 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...