Sabtu, Agustus 8, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Disnaker Bontang Lakukan Pendataan, Pastikan Akomodir Penyandang Disabilitas Dapat Bekerja di Perusahaan dan Organisasi Pemerintahan

inspirasa.co by inspirasa.co
6 Agustus 2024
in Daerah
0
Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha

Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha

356
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) menyatakan bahwa, perusahaan harus memenuhi satu persen disabilitas dari seluruh pegawai di perusahaan.

Saat ini Disnaker Kota Bontang mulai melakukan pendataan kepada penyandang disabilitas, dibantu oleh unit layanan disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan Perda tersebut diterapkan.

Baca juga :

Perpaduan Tradisi dan Teknologi: UNIKARTA dan Museum Mulawarman Hidupkan Legenda Kutai Putri Karang Melenu

Pupuk Kaltim Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Usaha Mikro Kecil di Bontang

Disnaker Bontang pun, akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan hingga organisasi pemerintahan, agar penyandang disabilitas bisa diakomodir diberikan kesempatan dalam dunia kerja, tanpa dibedakan dengan yang memiliki fisik sempurna.

“Penyandang disabilitas juga punya hak yang sama, tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun,” tuturnya.

Maka dari itu Abdu Safa Muha, mengusulkan kepada perusahaan, agar persyaratan sehat jasmani dalam proses rekrutmen kerja dihapus, khusus bagi penyandang disabilitas.

“Saya akan sosialisasikan kepada perusahaan di Bontang, agar tidak lagi mencantumkan syarat sehat jasmani dalam perekrutan tenaga kerja,” Jelasnya.

Sejauh ini Disnaker Kota Bontang mencatat, terdapat 7 perusahaan di Kota Bontang telah menerapkan Perda tersebut, dengan mempekerjakan SDM dari penyandang disabilitas.

Perusahaan tersebut diantaranya;

1. PT Badak berjumlah 2 orang.

2. PT Pupuk Kaltim berjumlah 1 orang.

3. PT Energi Unggul Persada berjumlah 1 orang.

4. PT Borneo Etam Samudra berjumlah 1 orang.

5. PT Kaltim Adhiguna Dermaga berjumlah 1 orang.

6. Yayasan Pupuk Kaltim berjumlah 1 orang.

7. PDAM berjumlah 1 orang.

Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha bilang, etos kerja penyandang distibilitas tak bisa diremehkan.

Abdu Safa Muha bahkan berencana mengusulkan agar penyandang distibilitas dipekerjakan sebagai pegawai TKD di Disnaker Bontang.

“Ini sebagai contoh kepada semua pihak, bahwa tidak akan rugi mengangkat mereka,” tegasnya.

Pewarta: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melakukan observasi percontohan kota anti korupsi di Kota Bontang, pada Rabu (7/8/2024).

KPK RI Observasi Kota Anti Korupsi di Bontang, Ingatkan Hati-hati Praktik Korupsi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi (B.KWK) untuk pasangan Neni Moerniaeni dan Agus Haris melaju di Pilkada Bontang 2024.

Neni Moerniaeni-Agus Haris Resmi Terima SK DPP Golkar Maju Pilkada Bontang 2024

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

David Rante Ungkap Prioritas dalam RPJPD 2025-2045

David Rante Ungkap Prioritas dalam RPJPD 2025-2045

16 November 2024
Foto: Anggota Komisi IV sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud

Sejumlah Proyek Sekolah di Kaltim Mangkrak, Syahariah Desak Disdikbud Blacklis Kontraktor Bermasalah

18 Mei 2026
Foto: Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dan Ketua PSI Bontang Ali Ridho Lapatau

Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho

24 Juni 2026
OutLook Kebebasan Akademik 2025 Kemana Arah Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Tengah Ancaman Neo Otoritarianisme?

OutLook Kebebasan Akademik 2025 Kemana Arah Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Tengah Ancaman Neo Otoritarianisme?

2 Januari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perpaduan Tradisi dan Teknologi: UNIKARTA dan Museum Mulawarman Hidupkan Legenda Kutai Putri Karang Melenu 8 Agustus 2026
  • Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Jajaki Peluang Kolaborasi dan Investasi Dukung Pembangunan Nusantara 8 Agustus 2026
  • 34 Mahasiswa KKN KUC–BSN Selesaikan Program Pengabdian, Belajar Langsung dari Pembangunan Nusantara 8 Agustus 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Usaha Mikro Kecil di Bontang 7 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...