Rabu, Oktober 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Disnaker Bontang Sebut Penggunaan TKA di Pabrik Soda Ash Wewenang Kementerian Ketenagakerjaan

inspirasa.co by inspirasa.co
27 November 2025
in Daerah
0
Foto istimewa: Komisi A DPRD Bontang saat sidak proyek di kawasan Pabrik Soda Ash, Kaltim Industrial Estate (KIE), pada Selasa (25/11/2025).

Foto istimewa: Komisi A DPRD Bontang saat sidak proyek di kawasan Pabrik Soda Ash, Kaltim Industrial Estate (KIE), pada Selasa (25/11/2025).

968
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang angkat bicara terkait perusahaan dan tenaga kerja Cina di proyek Pabrik Soda Ash di kawasan PT KIE.

Lukmanul Hakim Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Kerja Disnaker Kota Bontang mengakui, ada dua perusahaan subkontraktor luar yang memang diisi tenaga kerja asing (TKA) dari Cina mereka tenaga kerja teknis, bukan pekerjaan kasar.

Baca juga :

Bukan Sekadar Olahraga, PKT Jadikan Pupuk Kaltim Cup 2026 Wadah Pemersatu Masyarakat

Dua Gol Tanpa Balas, Tanjung Laut Pertahankan Takhta Juara Pupuk Kaltim Cup 2026

Lukmanul Hakim mengatakan, penggunaan perusahaan asing dan tenaga kerja asing (TKA) di Proyek Pabrik Soda Ash, sepenuhnya merupakan wewenang Ketementrian Ketenagakerjaan, bukan di Disnaker Kota Bontang.

“Tetapi kami tetap meminta tembusan data di Ketementrian Ketenagakerjaan. Kita ingin mengetahui komposisi berapa tenaga kerja asing yang bekerja di proyek ini,” jelas Lukmanul Hakim dihubungi Rabu (26/11/2025).

Lukmanul Hakim menyampaikan melalui forum pertemuan yang dilakukan sebelumnya bersama perusahaan menekankan bahwa, setiap perekrutan tenaga kerja seyogyanya selalu berkoordinasi dengan Disnaker dan wajib di publis melalui Disnaker Kota Bontang.

Lukmanul Hakim juga menekankan kepada pihak Kantib perusahaan yang mengurusi peroses pembuatan badge atau pengisian data pribadi dan evaluasi (PDPE) tenaga kerja, bahwa seyogianya juga melampirkan publis data rekrutmen melalui Disnaker Kota Bontang.

“Yang terjadi kan banyak juga perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak melakukan publis rekrutmen melalui Disnaker Kota Bontang, tetapi lolos-lolos saja selama ini. Dan ini yang banyak juga dilaporkan masyarakat,” jelas Lukmanul Hakim.

Untuk menindaklanjuti itu, Disnaker Kota Bontang akan melakukan pemanggilan resmi kepada pihak perusahaan, termasuk membahas soal gaji tenaga kerja harian lepas yang diterima dianggap tidak sesuai UMK Bontang.

“Termasuk soal gaji Rp130 ribu per hari itu kan sudah dibawa UMK Bontang, kita akan panggil. Termasuk soal menjamin BPJS, padahal itu kewajiban perusahaan,” kata Lukmanul Hakim. (Aris)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bekerjasama, Pusat SAKSI FH UNMUL, dan Jurnal PRISMA menggelar peluncuran Jurnal Prisma dan diskusi publik di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Jumat (28/11/2025) di Samarinda.

Ancaman Militerisme dalam Kehidupan Demokrasi, Ruang Kebebasan Akademik Hingga Diskriminasi Sistem Peradilan

Foto Istimewa BPBD Kabupaten Agam: Operasi pencarian dan pertolongan korban banjir dan tanah longsor masih terus dilakukan tim gabungan hingga hari ini, Sabtu (29/11/2025).

Update BNPB, 74 Orang Korban Meninggal Dunia Bencana Banjir Agam Sumatra Barat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto ilustrasi

Tok! Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Kaltim, Mulai Berlaku Efektif 1 Januari 2026

26 Desember 2025
Teknologi dan SDM Jadi Kunci, Samsun Dorong Pertanian Kaltim Lebih Modern

Teknologi dan SDM Jadi Kunci, Samsun Dorong Pertanian Kaltim Lebih Modern

28 Juni 2025
Dispora Kaltim Dorong Pemuda Minati Ekonomi Kreatif

Dispora Kaltim Dorong Pemuda Minati Ekonomi Kreatif

21 November 2023

Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

17 Desember 2020

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bukan Sekadar Olahraga, PKT Jadikan Pupuk Kaltim Cup 2026 Wadah Pemersatu Masyarakat 13 Oktober 2026
  • Dua Gol Tanpa Balas, Tanjung Laut Pertahankan Takhta Juara Pupuk Kaltim Cup 2026 12 Oktober 2026
  • Bukan Sekadar Tangkapan Rutin, JMSI Balikpapan Minta Polda Kaltim Usut Tuntas Pemasok Narkoba Gunung Bugis 12 Oktober 2026
  • Gol Telat Risaldi Selamatkan Tanjung Laut, Penalti Pastikan Tiket Final Pupuk Kaltim Cup 2026 10 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...