Samarinda – Skema tarif parkir berlangganan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Saat ini, tarif yang diberlakukan tercatat sebesar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai besaran tarif tersebut berpotensi memberatkan masyarakat apabila tidak disertai mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel.
Menurutnya, pemerintah kota perlu mempertimbangkan skema pembayaran yang tidak hanya berbasis pembayaran sekaligus di awal.
“Bisa saja dibuat sistem cicilan, misalnya enam kali, delapan kali, atau sepuluh kali pembayaran, sehingga masyarakat tidak terbebani harus membayar penuh di awal,” ujar Deni, Sabtu (20/6/26).
Ia menilai pola pembayaran bertahap dapat membantu meningkatkan keterjangkauan program, terutama pada tahap awal implementasi di lapangan.
Selain opsi cicilan, Komisi III DPRD juga mendorong adanya insentif berupa potongan harga atau diskon khusus. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti program parkir berlangganan.
“Tujuan utama dari penyesuaian skema ini bukan semata-mata soal penerimaan daerah, tetapi memastikan kebijakan dapat diterima dan berjalan efektif di masyarakat tanpa menimbulkan beban berlebih,” tutupnya.(adv)

















