Inspirasa.co – Kopi keliling kini jadi fenomena di Kota Bontang. Di sepanjang Jalan Ahmad Yani, gerobak kopi menjadi pilihan warga untuk nongkrong sambil menikmati minuman favorit.
DPM-PTSP Kota Bontang mengajak pelaku usaha kopi keliling untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar usaha mereka resmi dan mendapat banyak manfaat.
Menurut Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, NIB bukan hanya formalitas, tetapi kunci untuk mengakses berbagai program pemerintah dan fasilitas keuangan.
“Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat, menerima BLT, dan ikut program kemitraan dengan BUMN maupun swasta,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Proses pengurusan NIB tergolong mudah. Pelaku usaha hanya perlu KTP dan nomor WhatsApp untuk mendaftar melalui sistem OSS atau bantuan langsung di DPM-PTSP.
Pelaku kopi keliling juga bisa memanfaatkan layanan jemput bola dari DPM-PTSP, sehingga usaha yang mobile tetap bisa diurus legalitasnya dengan mudah.
Data DPM-PTSP menunjukkan, pada 2024 lebih dari 3.000 UMKM telah mendaftar NIB. Angka ini mencerminkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas.
“Dengan legalitas, usaha kecil pun punya kesempatan besar untuk berkembang dan berdaya saing,” tegasnya.
Pewarta: Irha

















Discussion about this post