Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.
Salah satu terobosan terbaru adalah mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya memastikan pelayanan bisa diselesaikan dengan cepat dan efisien tanpa mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi.
“Saat ini, penerbitan PBG bisa dilakukan kurang dari 10 jam, bahkan dalam kondisi ideal bisa selesai di bawah empat jam,” ujarnya baru-baru ini.
Menurutnya, langkah percepatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah daerah. Pihaknya memanfaatkan sistem digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar proses perizinan lebih transparan dan mudah diakses.
“Warga tidak perlu bolak-balik ke kantor. Kami bantu fasilitasi dari awal hingga penerbitan izin,” ucapnya.
Selain percepatan layanan, DPM-PTSP juga tengah mengusulkan peninjauan terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah agar kebijakan lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Idrus menegaskan, hal itu merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap warga berpenghasilan rendah.
“Kami mendorong agar mereka dibebaskan dari pungutan pajak sesuai arahan pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan berbagai inovasi dan penyederhanaan layanan, DPM-PTSP Bontang berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengurus izin bangunan. Reformasi pelayanan publik, kata Idrus, menjadi komitmen utama dinas dalam mewujudkan tata kelola yang cepat, adil, dan transparan.
Pewarta: Irha















Discussion about this post