Sabtu, Agustus 8, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Kesalahpahaman Antara Ormas dan Satpol PP, Adnan Faridhan Beri Tanggapan

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2025
in Advetorial
0
Kesalahpahaman Antara Ormas dan Satpol PP, Adnan Faridhan Beri Tanggapan

Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda

365
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, memberikan tanggapan terkait insiden kesalahpahaman antara organisasi masyarakat (ormas) LPADKT dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Wawancara ini dilakukan di Gedung DPRD Kota Samarinda pada 14 Mei 2025.

Adnan Faridhan menegaskan bahwa ormas dilindungi Undang-Undang Ormas, namun ia juga memperingatkan tegas terhadap tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas.

Baca juga :

DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Pariwisata, Dorong Pengembangan Destinasi Berbasis Budaya

DPRD Samarinda Kawal Aduan SPMB, Pastikan Calon Siswa yang Belum Tertampung Diprioritaskan pada Tahap Lanjutan

“Saya rasa yang pertama, ormas itu dilindungi undang-undang ormas. Tapi kalau yang mengarah ke premanisme, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Mengenai permasalahan antara LPADKT dan Satpol PP, Adnan menyatakan bahwa isu tersebut telah diselesaikan dengan baik.

“Terkait masalah LPADKT dengan Satpol PP kemarin, saya rasa sudah *clear sudah diselesaikan antara petinggi-petingginya sudah bertemu dengan Pak Wali Kota juga. Ternyata ada kesalahpahaman terkait masalah penertiban bendera, kalau tidak salah. Tapi setelah itu, hari itu juga diselesaikan dengan kepala dingin di kantor wali kota, itu yang saya tahu,” jelas Adnan.

Menanggapi pertanyaan tentang perlunya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang ormas, Adnan menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan undang-undang berada di DPR RI.

“Kalau mengatur itu bukan ranah kita ya, itu DPR RI seharusnya, untuk pengaturan undang-undang atau merevisi undang-undang ormas itu tentunya di DPR RI. Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja,” terangnya.

Adnan juga menekankan pentingnya memisahkan antara ormas dan tindakan premanisme.

“Tapi terkait masalah preman itu harus dipisahkan, antara ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Kalau ada ormas yang melakukan aksi premanisme, itu bisa dicabut izinnya karena ada pidana di situ,” pungkasnya.

Pernyataan Adnan Faridhan ini diharapkan dapat mengklarifikasi insiden kesalahpahaman dan memperjelas kedudukan hukum ormas serta konsekuensi dari tindakan premanisme.
(ADV/DPRDSmd/huda)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polemik Buzzer di Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas

Polemik Buzzer di Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas

Foto Gedung MK

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Fraksi Gelora Amanat Perjuangan : Efektivitas, Efesiensi, Transparansi, dan Keadilan Sosial Prinsip Dasar Pengelolaan APBD

Fraksi Gelora Amanat Perjuangan : Efektivitas, Efesiensi, Transparansi, dan Keadilan Sosial Prinsip Dasar Pengelolaan APBD

26 November 2024
Foto: Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam saat ditemui di Kota Bontang, Rabu (9/7/2025) malam.

Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB

11 Juli 2025
Rasman Minta Pemuda Tak Segan Berdiskusi Dengan Dispora Kaltim

Rasman Minta Pemuda Tak Segan Berdiskusi Dengan Dispora Kaltim

2 November 2023
Foto: Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda

Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda

21 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Usaha Mikro Kecil di Bontang 7 Agustus 2026
  • Persiapan Rampung, Golkar Samarinda Siap Gelar Musda, Andi Satya Jadi Kandidat Tunggal 7 Agustus 2026
  • Apresiasi Langkah Pimpinan, SPK Universitas Mulawarman Berikan Catatan Soal Hak Pegawai 6 Agustus 2026
  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...