Sabtu, Mei 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Kesalahpahaman Antara Ormas dan Satpol PP, Adnan Faridhan Beri Tanggapan

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2025
in Advetorial
0
Kesalahpahaman Antara Ormas dan Satpol PP, Adnan Faridhan Beri Tanggapan

Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda

351
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, memberikan tanggapan terkait insiden kesalahpahaman antara organisasi masyarakat (ormas) LPADKT dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Wawancara ini dilakukan di Gedung DPRD Kota Samarinda pada 14 Mei 2025.

Adnan Faridhan menegaskan bahwa ormas dilindungi Undang-Undang Ormas, namun ia juga memperingatkan tegas terhadap tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas.

Baca juga :

Parkir Liar Pelajar Disorot, DPRD Samarinda Dukung Penertiban di Jalan Wijaya Kusuma I

Gaji Guru Honorer Jauh di Bawah UMK, DPRD Samarinda Dorong Jaminan Karier dan Kesejahteraan

“Saya rasa yang pertama, ormas itu dilindungi undang-undang ormas. Tapi kalau yang mengarah ke premanisme, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Mengenai permasalahan antara LPADKT dan Satpol PP, Adnan menyatakan bahwa isu tersebut telah diselesaikan dengan baik.

“Terkait masalah LPADKT dengan Satpol PP kemarin, saya rasa sudah *clear sudah diselesaikan antara petinggi-petingginya sudah bertemu dengan Pak Wali Kota juga. Ternyata ada kesalahpahaman terkait masalah penertiban bendera, kalau tidak salah. Tapi setelah itu, hari itu juga diselesaikan dengan kepala dingin di kantor wali kota, itu yang saya tahu,” jelas Adnan.

Menanggapi pertanyaan tentang perlunya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang ormas, Adnan menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan undang-undang berada di DPR RI.

“Kalau mengatur itu bukan ranah kita ya, itu DPR RI seharusnya, untuk pengaturan undang-undang atau merevisi undang-undang ormas itu tentunya di DPR RI. Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja,” terangnya.

Adnan juga menekankan pentingnya memisahkan antara ormas dan tindakan premanisme.

“Tapi terkait masalah preman itu harus dipisahkan, antara ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Kalau ada ormas yang melakukan aksi premanisme, itu bisa dicabut izinnya karena ada pidana di situ,” pungkasnya.

Pernyataan Adnan Faridhan ini diharapkan dapat mengklarifikasi insiden kesalahpahaman dan memperjelas kedudukan hukum ormas serta konsekuensi dari tindakan premanisme.
(ADV/DPRDSmd/huda)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polemik Buzzer di Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas

Polemik Buzzer di Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Desak Pemkot Ambil Sikap Tegas

Foto Gedung MK

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPD II Golkar Kukar Buka Penjaringan, Mencari Bacalon Bupati dan Wabup Berkualitas Diharapkan Bisa Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

DPD II Golkar Kukar Buka Penjaringan, Mencari Bacalon Bupati dan Wabup Berkualitas Diharapkan Bisa Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

19 April 2024
Subandi Kritik Penundaan Jalan Pendekat ke Bandara APT Pranoto, Ancaman Kemacetan dan Dampak Ekonomi Makin Nyata

Subandi Kritik Penundaan Jalan Pendekat ke Bandara APT Pranoto, Ancaman Kemacetan dan Dampak Ekonomi Makin Nyata

21 Mei 2025
Foto: Pjs Wali Kota Bontang Munawar didampingi Rafida Kepala Dispoparekraf Bontang membuka Open Golf Tournament 2024 dilapangan golf Bukit Sintuk PKT.

214 Peserta Berbagai Daerah Ikuti Open Golf Tournament 2024, Pjs Wali Kota Bontang Munawar: Dampak Positif Bagi UMKM Lokal dan Pariwisata

2 November 2024
Penanganan Awal Perbaikan Jalan di RT 18 Api-Api, Jalan Berlubang Ditutup Aspal

Penanganan Awal Perbaikan Jalan di RT 18 Api-Api, Jalan Berlubang Ditutup Aspal

4 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat 8 Mei 2026
  • Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan 8 Mei 2026
  • Perangi Narkoba, Pemkot Bontang Perketat Pengawasan di Titik Rawan 8 Mei 2026
  • Tinjau Tanjung Laut Indah, Neni Tegaskan Data Warga Rentan Tak Boleh Sekadar Formalitas 8 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...