Rabu, Mei 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2025
in Daerah, Politik
0
Foto Gedung MK

Foto Gedung MK

374
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Permasalahan sengketa wilayah batas Sidrap Kota Bontang dengan Kutai Timur terus bergulir.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Gubernur Provinsi Kaltim untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang

Upaya penyelesaian ini diikuti Pemkab Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.

“Paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dikutip dari laman resmi MK.

Hal ini termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).

MK memerintahkan Gubernur Kaltim untuk melaporkan hasil mediasi dimaksud dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir. Laporan mediasi ini diberikan kepada MK.

MK juga memerintahkan Kemendagri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari sejak tenggang waktu mediasi berakhir.

Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim selama ini belum optimal.

Karena itu, Mahkamah memandang perlu dilakukan mediasi ulang dengan itikad baik dan tanggung jawab semua pihak untuk mencari titik temu antara keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 ternyata berkelindan dengan keinginan Pemohon untuk menambah luas wilayah Kota Bontang atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang.

Hal demikian tidak dapat pula dilepaskan dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap.

“Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir (last resort). Hal demikian karena dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan/atau batas wilayah antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi di mana kabupaten/kota dimaksud berada,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban dan penataan ulang baliho kadaluarsa yang terpasang di median jalan. Kamis (15/5/2025) pagi.

Instruksi Wali Kota Bontang Tak Ada Lagi Baliho di Median Jalan, DPMPTSP: Ada Baliho Kadaluarsa Sudah Terpasang Belasan Tahun Tak Terawat

Hamas Berikan Perhatian Khusus pada Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah 3T Kaltim

Hamas Berikan Perhatian Khusus pada Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah 3T Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda Apresiasi Capaian Kota Bebas KLB DBD, Dorong Probebaya Terus Diperkuat

DPRD Samarinda Apresiasi Capaian Kota Bebas KLB DBD, Dorong Probebaya Terus Diperkuat

24 Oktober 2025

Marine Combat Veteran Kills 12 In Crowded California Bar

19 November 2020
Samsun Berbicara Potensi Pengembangan Pertanian di kawasan PPU

Samsun Berbicara Potensi Pengembangan Pertanian di kawasan PPU

16 November 2023
BNPB dan Tim Gabungan melakukan evakuasi korban bencana di Sumatra (Sumber Dokumentasi BNPB)

Data BNPB Korban Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor Aceh, Sumut dan Sumbar 712 Meninggal, 507 Hilang

2 Desember 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...