Sabtu, Mei 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Baharuddin Demmu Soroti Jalan Rusak karena Hauling

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Mei 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Baharuddin Demmu Soroti Jalan Rusak karena Hauling

Foto : Baharuddin Demmu Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

346
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan pentingnya ketegasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menegakkan Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum, menyusul maraknya aktivitas hauling batu bara yang masih melintasi jalan umum.

Dalam keterangannya, Baharuddin Demmu mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih digunakannya jalan umum oleh truk-truk pengangkut batu bara, meskipun aturan yang melarang praktik tersebut sudah diterbitkan lebih dari satu dekade lalu.

Baca juga :

Parkir Liar Pelajar Disorot, DPRD Samarinda Dukung Penertiban di Jalan Wijaya Kusuma I

Gaji Guru Honorer Jauh di Bawah UMK, DPRD Samarinda Dorong Jaminan Karier dan Kesejahteraan

“Perda No. 10 Tahun 2012 masih berlaku secara hukum karena belum ada pencabutan resmi. Ini hanya menunggu soal komitmen dan keberanian pemprov kaltim dalam menegakkan aturan,” ujar Baharuddin.

Meski saat ini peraturan tersebut tengah direvisi, prosesnya masih dalam tahap sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kini berada di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini, menurut Baharuddin, tidak menghapus keberlakuan perda yang lama.

“Kami di Bapemperda terus menunggu hasil konsultasi Biro Hukum Pemprov Kaltim dengan Kemendagri untuk mengetahui pasal mana saja yang dinilai bermasalah,” tambahnya.

Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah seharusnya jelas dan berpihak pada keselamatan serta kenyamanan warga, bukan justru membiarkan jalan umum dipakai terus-menerus oleh kendaraan bertonase besar milik korporasi tambang. Kondisi jalan yang rusak parah, polusi debu, dan kemacetan, menurutnya, adalah bukti nyata dari kelalaian pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.

“Kalau tidak ada ketegasan, maka jangan salahkan masyarakat jika nanti kepercayaan mereka terhadap pemerintah semakin luntur. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab moral dan politik terhadap rakyat,” kata Baharuddin dengan nada serius.

Pernyataan ini disampaikan Baharuddin Demmu menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan jalan dan potensi kecelakaan akibat aktivitas angkutan batu bara yang kian masif melintasi jalur umum di berbagai wilayah di Kalimantan Timur, termasuk Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Ia menyebut, belum adanya pencabutan terhadap perda tersebut berarti pemerintah masih memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak.(Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Baharuddin Demmu Soroti OPD Lalai Tindaklanjuti Temuan BPK

Baharuddin Demmu Soroti OPD Lalai Tindaklanjuti Temuan BPK

Bangun Generasi Berkarakter, Baharuddin Demmu Gencarkan Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2023 di Desa Embalut

Bangun Generasi Berkarakter, Baharuddin Demmu Gencarkan Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2023 di Desa Embalut

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Komedian Inisial M Bakal Diperiksa Polisi Setelah Terungkap Beli 76 Video Dea OnlyFans

Komedian Inisial M Bakal Diperiksa Polisi Setelah Terungkap Beli 76 Video Dea OnlyFans

5 April 2022
Foto: Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Rafidah.

Polemik Dana Hibah Olahraga Terhambat, Ini Tanggapan Kadispoparekraf Bontang

27 Juni 2025
Masalah BBM Kian Dikeluhkan, DPRD Kaltim Minta Audit Pertamina Segera Dilakukan

Masalah BBM Kian Dikeluhkan, DPRD Kaltim Minta Audit Pertamina Segera Dilakukan

10 April 2025
Beasiswa SDM Sawit 2023 Telah Dibuka, Kesempatan Kuliah Gratis untuk 2.000 anak se-Indonesia!

Beasiswa SDM Sawit 2023 Telah Dibuka, Kesempatan Kuliah Gratis untuk 2.000 anak se-Indonesia!

23 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat 8 Mei 2026
  • Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan 8 Mei 2026
  • Perangi Narkoba, Pemkot Bontang Perketat Pengawasan di Titik Rawan 8 Mei 2026
  • Tinjau Tanjung Laut Indah, Neni Tegaskan Data Warga Rentan Tak Boleh Sekadar Formalitas 8 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...