Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang memperkuat upaya edukasi kepada pelaku usaha kecil agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku UMKM di Bontang memiliki dasar hukum yang jelas dan terlindungi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi tanda legal usaha.
“Dengan NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses program pembinaan, permodalan, dan sertifikasi dari pemerintah. Ini bentuk kepastian hukum bagi UMKM,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
DPM-PTSP Bontang menyadari masih banyak pelaku usaha kecil yang belum mengurus NIB karena minim informasi dan menganggap prosesnya rumit.
Untuk itu, pihaknya kini mengintensifkan pendampingan langsung di lapangan melalui kegiatan jemput bola dan edukasi digital.
“Kami ingin pelaku usaha paham bahwa pengurusan NIB sekarang sangat mudah dan bisa dilakukan secara online tanpa biaya,” terangnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap jumlah UMKM legal di Bontang meningkat, sehingga penyaluran bantuan dan program ekonomi kreatif bisa berjalan lebih efektif.
Pewarta: Irha

















Discussion about this post