Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin di kawasan Pelabuhan Loktuan, pada Rabu (5/11/2025).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan, bahwa penertiban sekitar puluhan bangunan tanpa izin di kawasan Pelabuhan Loktuan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian hukum di kemudian hari.
Penertiban bangunan tanpa izin yang tidak memiliki kepastian hukum dan rawan dipersoalkan ketika muncul sengketa.
Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP, Febtri Manik, menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin warga mengalami kerugian besar akibat membangun di atas lahan yang tidak memiliki status jelas. Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan sebagai langkah korektif.
“Tanpa izin yang sah, bangunan tidak terlindungi secara hukum. Kami ingin masyarakat terhindar dari kerugian besar di masa depan,” jelas Febtri.
Selain penertiban, DPM-PTSP melakukan pendataan ulang bangunan di sekitar kawasan tersebut untuk mengarahkan penataan ruang yang lebih tertib dan sesuai rencana zonasi kota.
Pemerintah juga memberikan pendampingan bagi warga yang melakukan pembongkaran mandiri sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif. Pendekatan ini dilakukan agar proses berjalan tanpa tekanan dan tetap menjunjung asas kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya tindakan fisik terhadap bangunan, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga ketertiban ruang publik.
Ia menambahkan bahwa keberadaan bangunan ilegal berpotensi mengganggu pengembangan wilayah pelabuhan yang sedang dirancang menjadi kawasan pendukung aktivitas ekonomi kota.
Dengan adanya penertiban, pemerintah berharap kawasan tersebut dapat dikembangkan secara terarah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak.
Pewarta: Irha

















Discussion about this post