Inspirasa.co – Dalam rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).
Rapat paripurna 342 anggota DPR dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Turut hadir perwakilan pemerintah di antaranya perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan K/L lainnya.
“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.” jelas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam paparannya.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.” sambung Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, KUHAP baru ini juga dibutuhkan seiring dengan akan dibelakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.
Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” pungkasnya.















Discussion about this post