Rabu, Juli 15, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Menjaga Martabat Sejarah: Constitution And Administrative Law And Society (Cals) Sampaikan Amicus Curiae Dalam Gugatan PTUN Terhadap Fadli Zon

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Februari 2026
in Nasional
0
Ilustrasi

Ilustrasi

668
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Para Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) menyampaikan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dalam gugatan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon Perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.

CALS menyampaikan amicus curiae bukan sebagai bentuk intervensi atas proses peradilan, melainkan sebagai masukan akademik dalam rangka kepedulian terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia, serta kualitas demokrasi di negara Republik Indonesia.

Baca juga :

MK Ketuk Palu: Pilkada Tetap Langsung di Tangan Rakyat

Wujudkan Liveable City, Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Lanskap Internasional

CALS melihat perkara tersebut menyangkut isu peristiwa historis yang sensitif dan memiliki dampak bagi banyak pihak, termasuk korban, keluarga korban, serta para pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan fakta di masa lalu.

Oleh karena itu, CALS memandang penting untuk menyampaikan pandangan hukum dan akademik sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menilai tanggung jawab pernyataan pejabat publik, termasuk Fadli Zon, dalam kapasitas jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan.

Melalui Amicus Curiae, CALS berfokus kepada substansi pernyataan Publik Fadli Zon, mencakup isi pernyataannya, bagaimana status hukumnya, implikasi hukumnya serta dampak sosial yang timbul.

Kami memandang bahwa suatu ucapan pejabat negara di ruang publik bukanlah sekedar opini personal, tetapi masuk ke dalam kategori kebijakan publik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi mempengaruhi persepsi publik, sehingga harus memuat prinsip akuntabilitas, empati dan kepentingan umum.

Selain aspek hukum, kami juga menyoroti kemungkinan dampak sosial yang lebih luas, misal potensi terjadinya reviktimisasi, yakni situasi ketika korban dapat merasakan kembali penderitaan akibat narasi publik yang dipersepsikan mengabaikan pengalaman mereka, termasuk juga sensitivitas bagi korban dan pihak yang terdampak peristiwa masa lalu, baik yang telah bersuara maupun yang hingga kini memilih untuk tidak tampil ke ruang publik. Penilaian-penilaian tersebut, tentunya membutuhkan peran PTUN Jakarta sebagai penengah dan pengadil.

Dalam kerangka normatif, Para Amici berpandangan bahwa justifikasi terkait ada atau tidaknya “perkosaan massal” pada peristiwa Mei 1998 pada dasarnya berada pada ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif maupun yudisial. Pun dalam konteks tata negara, mestinya hal tersebut hanya dapat disampaikan misal oleh Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau bahkan Presiden.

Karena itu, pernyataan tersebut dipandang relevan untuk diuji melalui mekanisme Peradilan Administrasi (PTUN Jakarta), guna menilai kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Amicus Curiae CALS tidak semata memandang perkara ini sebagai sengketa prosedural, tetapi juga sebagai momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum perlu menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik, baik yang dituangkan secara tertulis maupun disampaikan secara lisan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Otorita IKN resmi menandatangani kontrak kerja sama asistensi teknis solusi Smart City hasil dana hibah pemerintah AS bernilai 2,49 juta dolar AS melalui U.S. Trade and Development Agency (USTDA) di Kantor Otorita IKN pada Rabu (25/02/2026). Dok: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah AS Berikan Hibah 2,49 Juta Dolar Perkuat Perencanaan Smart City IKN

(Foto: Dok. Istimewa Pemprov Kaltim) pengembalian mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud, SUV Range Rover senilai Rp8,5 miliar, ke penyedia.

Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Subandi Kritik Penundaan Jalan Pendekat ke Bandara APT Pranoto, Ancaman Kemacetan dan Dampak Ekonomi Makin Nyata

Subandi Kritik Penundaan Jalan Pendekat ke Bandara APT Pranoto, Ancaman Kemacetan dan Dampak Ekonomi Makin Nyata

21 Mei 2025
Honor Petugas Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat

Honor Petugas Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat

25 Mei 2022
Foto: Kondisi kawasan Pasar Rawa Indah, setelah Pemkot Bontang menertibkan ratusan lapak pedagang yang berdiri diatas trotoar. Rabu (20/8/2025) sore. (Fg Aris)

Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong

20 Agustus 2025
Jembatan di Jalan Pontianak Tak Kunjung Diperbaiki, Abdul Malik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Diperbaiki

Jembatan di Jalan Pontianak Tak Kunjung Diperbaiki, Abdul Malik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Diperbaiki

21 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu dan JMSI Bontang Rancang MoU Strategis 15 Juli 2026
  • Dua Kali Mangkir Mediasi, Kubu Ali Ridha Ragukan Itikad Baik Basri Rase: Siapkan Gugatan Balik! 13 Juli 2026
  • HIPMI Bontang 2026: Ini Strategi Adipt Maraja Selamatkan Pengusaha Bontang dari Pajak 22% 11 Juli 2026
  • Muscab HIPMI Bontang: Syarat Administrasi Rontokkan 5 Rival, Adipt Maraja Melenggang Dominan 11 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...