Inspirasa.co – Perubahan sistem klasifikasi rumah sakit melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga membawa dampak terhadap mekanisme rujukan pasien. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto usai melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Heri, sistem rujukan yang sebelumnya harus dilakukan secara berjenjang kini dibuat lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan medis pasien. Sebelumnya, pasien umumnya harus menjalani rujukan dari rumah sakit tipe D menuju tipe C, kemudian ke tipe B hingga tipe A apabila membutuhkan pelayanan yang lebih lengkap.
Kini, mekanisme tersebut berubah. “Kalau dulu harus berjenjang, sekarang tidak lagi. Pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memang memiliki layanan sesuai penyakitnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem baru memungkinkan pasien langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit kategori utama maupun paripurna apabila fasilitas tersebut menjadi pusat layanan penyakit tertentu.
Sebagai contoh, apabila seorang pasien membutuhkan pelayanan jantung yang tidak tersedia di rumah sakit di Bontang, maka pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan unggulan tersebut di Samarinda, Surabaya maupun kota lain.
“Tujuannya supaya penanganan lebih cepat dan pasien tidak perlu berpindah-pindah rumah sakit hanya karena mengikuti jenjang administrasi,” jelasnya.
Menurut Heri, perubahan itu juga sejalan dengan konsep klasifikasi rumah sakit terbaru yang lebih menitikberatkan pada keunggulan pelayanan dibandingkan pembagian berdasarkan tipe.
Dengan demikian, rumah sakit dapat fokus mengembangkan layanan spesialis yang menjadi keunggulannya tanpa harus memenuhi seluruh persyaratan untuk naik kelas sebagaimana sistem lama.
Meski demikian, Komisi A DPRD Bontang juga menerima aspirasi dari sejumlah rumah sakit swasta yang masih membutuhkan kepastian mengenai implementasi standar pelayanan baru.
Rumah sakit berharap pemerintah memberikan masa transisi yang cukup agar penyesuaian terhadap standar alat kesehatan, sumber daya manusia maupun pelayanan dapat dilakukan secara bertahap.
“Kami menyampaikan seluruh masukan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan. Dari penjelasan yang kami terima, pemerintah juga masih melakukan uji coba sehingga implementasinya belum diberlakukan secara menyeluruh,” katanya.
Heri berharap perubahan sistem rujukan tersebut mampu mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit di Indonesia.
Menurutnya, DPRD akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut agar penerapannya tidak menimbulkan kendala bagi rumah sakit maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

















