Inspirasa.co – Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto menjelaskan alasan pemerintah pusat mengurangi jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung melalui APBN.
Penjelasan tersebut diperoleh Komisi A saat melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial, Rabu (24/6/2026). Setelah menerima banyak keluhan mengenai pengalihan sebagian peserta PBI ke pemerintah daerah.
Menurut Heri, pemerintah pusat menentukan kuota PBI berdasarkan data kemiskinan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Penjelasan dari Kementerian Sosial, jumlah peserta yang ditanggung pemerintah pusat dihitung berdasarkan data kemiskinan setiap kabupaten dan kota yang bersumber dari BPS,” ujarnya.
Semakin rendah angka kemiskinan suatu daerah, lanjut dia, maka semakin kecil pula kuota PBI yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Meski demikian, data penerima tetap menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara data kemiskinan BPS digunakan sebagai dasar penghitungan kuota secara nasional.
“DTSEN dipakai untuk menentukan siapa penerimanya, sedangkan bilangan pembaginya menggunakan data kemiskinan BPS,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat tidak melakukan survei lapangan secara langsung. Oleh sebab itu, validitas data BPS menjadi acuan utama dalam menentukan besaran kuota setiap daerah.
Komisi A juga memperoleh informasi bahwa pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima secara berkala.
Evaluasi dilakukan setiap bulan berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat. Apabila ada penerima yang telah bekerja atau telah ditanggung perusahaan melalui BPJS Kesehatan, maka status PBI dapat dicabut dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
“Yang berubah itu orangnya, bukan kuotanya. Kuota dari pemerintah pusat tetap sama, tetapi penerimanya dievaluasi setiap bulan,” kata Heri.
Ia menyebutkan, saat ini masih terdapat sekitar seribu warga Bontang yang berada dalam daftar tunggu peserta PBI pemerintah pusat.
Daftar tunggu tersebut akan bergerak mengikuti hasil evaluasi bulanan sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria masih memiliki peluang untuk masuk sebagai penerima bantuan.
Menurut Heri, peserta PBI diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Di luar kelompok tersebut tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Komisi A DPRD Bontang pun mendorong pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat program jaminan kesehatan daerah, termasuk melalui Program Gratispol maupun skema PBI daerah, sehingga masyarakat yang belum terakomodasi PBI pusat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Kami ingin tidak ada masyarakat yang kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena perubahan kebijakan pusat. Itu yang akan terus kami dorong bersama pemerintah daerah,” pungkas Heri.
















