Inspirasa.co – Tambang ilegal di Kalimantan Timur semakin marak. Hal ini mendapatkan sorotan dari salah satu Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Marthinus.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, pihaknya akan usulkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Surat terbuka tersebut untuk memberitahukan kepada Presiden, bahwa di Kaltim ada banyak persoalan terkait tambang ilegal.
“Kami dari investigasi pertambangan sudah turun ke lapangan melihat langsung. Mereka ini sudah keterlaluan juga. Siang siangloh mereka. Gak malam lagi mereka beroperasi,” ucapnya.
Dirinya mencontohkan bahwa di Kutai Barat ada 100 truk yang beroperasi siang hari dan malam.
Tambang ilegal yang dilakukan di Kutai Barat itu melalui poros umum, yang dilalui oleh truk pengangkut batu bara ilegal tersebut tidak lagi peduli lagi dengan masyarakat.
“Kenapa saya katakan tidak peduli dengan masyarakat. Pertama mereka jalannya siang, debu gak disiram, terus menganggu jalannya lalu lintas,” ucapnya.
Maka dari itu dia berharap, dengan surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden, dapat meminimalisir maraknya tambang ilegal di suatu daerah.
Selain itu, kewenangan perizinan tambang ilegal yang ada, sebaiknya diamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota, agar kekayaan sumber daya alam ada, berpotensi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirinya menjelaskan untuk mengambil contoh ambil project file satu lokasi. Seperti di Jawa Barat, ada beberapa koperasi tambang batu yang luasnya hanya 2-3 hektar tapi mereka punya izin yang sah dan bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalo yang sekarang ini di Kaltim, mana PAD nya. Gak mungkin ada PAD,” ucapnya.
Jadi didalam surat ke presiden dia berharap izin tambang, lokasi batu bara yang punya potensi dikasih izin saja.
“Suruh wilayah Kabupaten masing- masing untuk berkoordinasi. Di Desa mana, di Kampung mana, Kecamatan mana ya sudah kasih izin. Koperasi atau apa kasih izin. Berapa hasil tambangnya ya ada pajaknya. Ada PAD nya,” ucapnya.
Terkait kewenangan yang ditarik ke daerah dirinya akan berkoordinasi dulu kepusat, apakah boleh atau tidak Kaltim menyuarakan usulan.
Lanjutnya, tim Pansus akan ke Jawa Barat untuk study banding. Di Jawa Barat ada kegiatan tambang yang awalnya dulu ilegal akhirnya resmi dibuatkan izin koperasi dua hektar, tiga hektar.
Ditanya terkait komitmen untuk mengawal, dia siap mengawal jika memang regulasinya memang harus dibentuk seperti itu dan opsinya menguntungkan masyarakat dan menguntungkan pemerintah.
“Jangan semerta-merta izin itu harus kepusat semua. Kita mau menyampaikan surat terbuka ke presiden itu kita menyampaikan juga dibagilah dengan daerah,” tutupnya. (ADV/DPRD Kaltim).
Penulis: Muhammad
Editor: Aris
Discussion about this post