Samarinda – DPRD Kalimantan Timur merespons cepat keluhan masyarakat terkait kerusakan kendaraan usai mengisi bahan bakar di sejumlah SPBU di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Pada Rabu, 9 April 2025, Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Pertamina dan sejumlah instansi terkait guna mengusut penyebab masalah yang meresahkan warga. Meski hasil uji laboratorium dari kepolisian menyatakan BBM tidak bermasalah, lonjakan pengaduan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan yang tak bisa diabaikan.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Komisi II menghadirkan perwakilan dari PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta instansi pemerintah seperti Dinas ESDM, DPKUKMP, dan pihak kepolisian. Diskusi memanas saat perwakilan Pertamina menyatakan tidak ada kelalaian dalam distribusi BBM. Namun, para legislator menolak argumen tersebut dan menuntut tanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan masyarakat.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyebut bahwa laporan kepolisian belum cukup menjawab keresahan publik.
“Banyak warga datang ke kami, kendaraan mereka mogok usai isi BBM. Bahkan yang baru sekalipun. Ini bukan isu teknis semata, tapi soal kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap seluruh rantai distribusi BBM Pertamina di Kalimantan Timur.
Di tengah desakan, Pertamina akhirnya sepakat memberikan layanan bengkel gratis sebagai solusi sementara bagi warga yang terdampak. Namun, anggota dewan menegaskan bahwa itu belum cukup. Mereka mendorong keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian, manipulasi, atau bahkan praktik korupsi dalam proses penyaluran BBM di daerah.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999.
“Masyarakat punya hak untuk mendapat ganti rugi. Kalau ada pihak yang lalai, maka harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Sabaruddin.
Ia menyebut langkah hukum bisa diambil jika terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat secara luas. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post