Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Samarinda Dorong Percepatan Perda TPU, Markaca: Semua Golongan dan Agama Bisa Dimakamkan

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Oktober 2025
in Advetorial
0
DPRD Samarinda Dorong Percepatan Perda TPU, Markaca: Semua Golongan dan Agama Bisa Dimakamkan

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca

305
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat ini tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan setiap warga, tanpa memandang agama maupun golongan, memiliki akses pemakaman yang layak dan gratis.

Pembahasan perda ini menjadi langkah DPRD Samarinda dalam memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang memadai di seluruh wilayah kota. Markaca, yang juga tergabung dalam Pansus, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjamin fasilitas pemakaman dapat digunakan oleh semua kalangan.

Baca juga :

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penambahan Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen APBD

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Pemberian Insentif Guru PAUD

“Oh, tempat pemakaman umum, ya? Kebetulan saya di Pansus itu. Jadi, intinya tempat pemakaman umum itu untuk semua golongan dan semua agama. Di situ gratis, tidak dipungut bayaran untuk pemakaman. Tapi kalau soal perlengkapan, ya masing-masing lah,” ujar Markaca, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah kota diminta menyediakan lahan TPU di 10 kecamatan sebagai bentuk pemerataan layanan publik. Dari target tersebut, lokasi yang sudah tersedia berada di Kecamatan Sambutan, meski belum difungsikan secara optimal.

“Yang jelas, pemerintah diminta menyediakan lahan TPU di 10 kecamatan. Nah, sementara yang sudah ada itu di Sambutan. Sudah tersedia, cuma belum difungsikan. Kalau tidak salah, luasnya sekitar 8 sampai 10 hektare,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Markaca menegaskan bahwa TPU yang diatur dalam perda ini bersifat inklusif. Seluruh warga, baik muslim maupun non-muslim, dapat dimakamkan di lokasi yang sama tanpa perbedaan.

“Boleh. Semua suku bisa. Karena kalau di kuburan khusus, biayanya mahal. Tapi yang di Sambutan itu tidak mahal. Jadi kalau ada warga biasa yang meninggal, bisa dimakamkan di situ,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah responsif dari pemerintah kota dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

“Saya kira ini cukup responsif dari pemerintah kota, karena urgensinya jelas. TPU ini penting, paling tidak bisa mengurangi beban warga ketika ada yang meninggal,” tambahnya.

Dengan adanya perda tersebut, DPRD berharap pemerintah kota segera mengoptimalkan lahan yang sudah tersedia agar fasilitas pemakaman umum dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan berkeadilan sosial. (ADV)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam diwawancara awak media usai peluncuran Program UKT Kota Bontang yang berlangsung di Ballroom Grand Mutiara Hotel, Jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (14/10/2025) malam.

Program UKT 2025 Diluncurkan, Andi Faiz: Ringankan Beban Biaya Studi Perguruan Tinggi Anak Bontang

DPRD Samarinda Ingatkan Pengadaan Smartboard Disesuaikan dengan Anggaran

DPRD Samarinda Ingatkan Pengadaan Smartboard Disesuaikan dengan Anggaran

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Bahas Terkait Hasil Reses, DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-9

Bahas Terkait Hasil Reses, DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-9

13 Maret 2023

Bupati Kukar Resmikan Gedung USB SPNF SKB di Anggana, Loa Janan, dan Muara Kaman

14 April 2025
Hetifah Kembali Fasilitasi Konten Kreator Berau Promosikan Pariwisata Penyangga IKN

Hetifah Kembali Fasilitasi Konten Kreator Berau Promosikan Pariwisata Penyangga IKN

8 Agustus 2022
Penutupan Turnamen Sepak Bola Merdeka Belajar Cup 2023 di Kutim.

Tutup Festival Sepak Bola Merdeka Belajar Cup, Ardiansyah: Bangga Perkembangan Atlit Kutim

25 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...