Jumat, Juni 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Samarinda Minta Data Penerima Kios Pasar Pagi Dibuka Transparan, Jangan Cuma Angka

inspirasa.co by inspirasa.co
30 April 2026
in Advetorial, DPRD Samarinda
0
DPRD Samarinda Minta Data Penerima Kios Pasar Pagi Dibuka Transparan, Jangan Cuma Angka

Pasar Pagi Samarinda.

312
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda — Distribusi kios pedagang di Pasar Pagi Samarinda telah memasuki tahap kelima. Namun di balik progres itu, DPRD Kota Samarinda mendesak agar proses pembagian kios tidak hanya dilaporkan dalam bentuk angka global melainkan harus terbuka hingga ke level nama per nama penerima.

Berdasarkan data yang dihimpun, distribusi kios telah berjalan sejak tahap pertama dengan 1.804 kios, dilanjutkan tahap kedua 480 kios, tahap ketiga 54 kios, dan tahap keempat 47 kios.

Baca juga :

DPRD Ingatkan Pemerataan Fasilitas Jadi Kunci Sukses Kurikulum Coding dan AI

DPRD Samarinda Desak Penertiban Usaha yang Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya terus mengawal proses penataan dan distribusi kios agar berjalan transparan serta tepat sasaran.

“Kita memastikan penyelesaian permasalahan di Pasar Pagi ini benar-benar berjalan baik,” ujar Iswandi, Kamis (30/4/26).

Selama ini, DPRD mengaku hanya menerima laporan dalam bentuk angka total sebuah format yang dinilai tidak memadai untuk pengawasan yang efektif.

Iswandi mendesak agar data penerima kios disajikan secara rinci berdasarkan nama, sehingga tidak ada ruang bagi potensi penyimpangan dalam proses distribusi.

“Kita minta data by name, siapa saja yang sudah menerima dan yang akan menerima, supaya kita bisa sama-sama mengawasi bahwa ini benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegasnya.

Selain soal transparansi data, DPRD juga menuntut kejelasan batas waktu bagi penerima kios untuk segera menempati lapaknya.

Sanksi tegas, kata Iswandi, harus disiapkan bagi mereka yang telah menerima kunci namun tidak segera berjualan.

“Kita minta ada deadline. Kalau sudah diserahkan kunci, kapan harus ditempati. Kalau tidak ditempati, apa sanksinya harus jelas,” katanya.

Bagi Iswandi, Pasar Pagi yang dibangun dengan anggaran besar dari pemerintah harus difungsikan sesuai peruntukannya sebagai tempat berdagang, bukan dijadikan objek investasi oleh pihak-pihak yang tidak berniat berjualan.

“Pasar ini bukan tempat orang membeli kios untuk investasi. Ini tempat orang berjualan. Jadi yang harus ada di sini adalah pedagang, bukan pemilik kios yang tidak menempati,” pungkas Iswandi.(adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post

UU Perlindungan PRT Disahkan, DPRD Samarinda Dorong Pemda Segera Susun Perda Turunannya

UU Perlindungan PRT Disahkan, DPRD Samarinda Dorong Pemda Segera Susun Perda Turunannya

UU Perlindungan PRT Disahkan, DPRD Samarinda Dorong Pemda Segera Susun Perda Turunannya

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ini Pertimbangan Lain MK, Soal Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun

Ini Pertimbangan Lain MK, Soal Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun

17 Oktober 2023
Lurah Melayu Aditiya Rakhman

Kelurahan Melayu Terus Dorong Pengembangan UMKM di Wilayahnya

21 Oktober 2023
Foto ilustrasi

DPM-PTSP Gencarkan Edukasi NIB untuk UMKM Bontang agar Legal dan Terlindungi

28 Oktober 2025
Di Persimpangan Kebutuhan dan Konservasi: Damayanti Angkat Bicara Soal Krisis Air Balikpapan dan Nasib Sungai Wain

Di Persimpangan Kebutuhan dan Konservasi: Damayanti Angkat Bicara Soal Krisis Air Balikpapan dan Nasib Sungai Wain

10 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
  • Salah Zonasi Bisa Fatal, DPRD Bontang Ogah Buru-Buru Sahkan Perda RTRW 17 Juni 2026
  • Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi 16 Juni 2026
  • Joni Alla’ Padang Tak Mau Ambil Risiko, RTRW Bontang Harus Bebas Masalah Sejak Awal 16 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...