SAMARINDA – Meski peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras sudah diatur tegas, Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menilai regulasi tersebut belum berdampak signifikan di lapangan. Masih banyak celah pengawasan, pembiaran, dan pelanggaran yang luput dari perhatian.
“Perda-nya jelas, dasar hukumnya kuat. Tapi bagaimana penegakan di lapangan, itu yang masih jadi persoalan,” ungkap Adnan usai melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (24/6/2025).
Isu ini kembali mencuat setelah DPRD menggelar sidak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal atau melanggar izin operasional. Kawasan pelabuhan menjadi salah satu titik rawan yang mendapat sorotan. Dari hasil sidak, ditemukan satu THM yang belum memperbarui izin usahanya. Namun secara umum, menurut Adnan, kondisi masih dalam batas aman. Tempat hiburan seperti Angel Wings, yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk dalam daftar pengawasan.
“Kami sudah pastikan langsung. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan saat itu,” jelasnya.
Meski begitu, Adnan mengakui bahwa pengawasan belum menyentuh semua sektor. Hotel-hotel berbintang disebutnya sebagai area abu-abu yang belum diawasi intensif. Ia menilai praktik penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tersebut berpotensi lolos dari pengawasan jika tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Hotel-hotel memang belum kami sidak. Tapi ini sudah kami catat, dan akan kami tindak lanjuti bersama Komisi I,” ujarnya.
Menurut Adnan, tantangan utama bukan hanya pada aspek teknis pengawasan, melainkan juga pada komitmen penegakan hukum. Ia khawatir jika Perda hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata, kepercayaan masyarakat akan menurun. Ketimpangan dalam penindakan hukum seringkali menimbulkan kesan bahwa hukum hanya menargetkan pihak yang lemah.
“Kalau hukum hanya jadi formalitas, masyarakat akan kecewa. Maka kami akan terus lakukan pengawasan sebagai bentuk komitmen DPRD,” tegasnya.
Di tengah pertumbuhan pesat tempat hiburan malam dan dinamika sosial di Samarinda, pengawasan Perda miras bukan sekadar memeriksa dokumen izin. Ini juga berkaitan dengan keberanian politik, keberpihakan pada kepentingan publik, dan konsistensi dalam menjaga etika bernegara.
(ADV/DPRDSmd/ANH)
Discussion about this post