Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Samarinda Terima Kunker PPU, Fokus Bahas Regulasi Toko Modern untuk UMKM

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Juli 2025
in Advetorial
0
DPRD Samarinda Terima Kunker PPU, Fokus Bahas Regulasi Toko Modern untuk UMKM

Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda

307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat BAPEMPERDA pada Kamis, 3 Juli 2025, ini berfokus pada pembahasan krusial mengenai rancangan peraturan daerah (Perda) terkait toko modern. Kunker ini turut dihadiri oleh anggota BAPEMPERDA dan Komisi I DPRD Kabupaten Paser.

Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi Samarinda dan PPU terkait menjamurnya retail modern memiliki kesamaan.

Baca juga :

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penambahan Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen APBD

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Pemberian Insentif Guru PAUD

“Kita perlu mengatur jarak dan batasan untuk toko modern, yang juga bertujuan untuk mengangkat ekonomi rakyat,” ujarnya.

Samri menekankan bahwa kehadiran retail modern telah memukul telak pedagang kecil lokal, membuat mereka nyaris tak berdaya.

“Pedagang kecil yang memiliki keterbatasan modal sering kali hanya bisa menjual barang seadanya dan tidak mampu bersaing dengan harga yang ditawarkan oleh retail modern,” tambah Samri.

Lebih lanjut, Samri menginformasikan bahwa DPRD Kota Samarinda telah memulai inisiatif penyusunan rancangan Perda ini.

“Inisiatif ini sudah memasuki tahap penyusunan dan sosialisasi, dan kami menargetkan agar proses ini dapat rampung dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Perda ini diharapkan dapat menjadi tameng bagi pedagang kecil dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil di tengah derasnya arus toko modern. Rapat ini menjadi langkah awal kolaborasi penting antara DPRD Kota Samarinda dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencari solusi atas tantangan yang dihadapi sektor retail di kedua wilayah.

(ADV/DPRDSmd/ANH)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
DPRD Samarinda Perketat Pengawasan Distribusi Buku LKPD untuk Cegah Penjualan Ilegal

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan Distribusi Buku LKPD untuk Cegah Penjualan Ilegal

Foto Istimewa: Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji

Pembebasan UKT Gratis Penuh Bagi Mahasiswa Kaltim Ditarget Mulai Berjalan 2026

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Isyarat BW Bakal Warnai Pilkada 2024, Eletabilitasnya Patut Diperhitungkan Dua Priode di Parlemen

Isyarat BW Bakal Warnai Pilkada 2024, Eletabilitasnya Patut Diperhitungkan Dua Priode di Parlemen

4 Maret 2024
Kejari Bontang musnahkan ratusan sabu dan ganja berkuatan hukum tetap

Kejari Bontang Musnahkan Ratusan Sabu dan Ganja Berkuatan Hukum Tetap, Agar Tak Diselewengkan Oknum

4 Juli 2024
Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

28 November 2023
Anhar Soroti Sekolah Terendam, Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

DPRD Samarinda Soroti Temuan Makanan Tak Layak Konsumsi dalam Program MBG

17 September 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...