Samarinda — Polemik terkait lahan insinerator di kawasan Samarinda Seberang kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memastikan pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai keabsahan kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Permasalahan ini mencuat setelah warga di sekitar Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, mempertanyakan status hukum lahan yang dijadikan lokasi insinerator.
Samri menjelaskan, dalam pertemuan antara DPRD, masyarakat, dan Pemkot beberapa waktu lalu, isu utama yang dibahas memang berfokus pada persoalan legalitas lahan. Ia menegaskan, DPRD telah mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi dari pihak Pemkot.
“Yang dipermasalahkan masyarakat adalah legalitas kepemilikan lahan. Kami DPRD sudah bersurat, tinggal menunggu jawaban dari Pemkot terkait hal itu. Kalau suratnya sudah ada, nanti DPRD akan keluarkan rekomendasi untuk langkah selanjutnya,” jelas Samri.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada dokumen legal yang disampaikan Pemkot kepada DPRD maupun masyarakat. Karena itu, ia menilai penting adanya kejelasan agar proyek pengolahan sampah tersebut tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Lebih jauh, Samri menilai pembangunan insinerator sebenarnya dapat menjadi solusi strategis dalam mengatasi persoalan penumpukan sampah di Kota Tepian.
Ia menyebut, sistem pembakaran langsung pada fasilitas tersebut berpotensi mengurangi sampah yang menumpuk di berbagai titik kota.
“Tapi tentu nanti kita lihat cara kerjanya. Kalau memang terbukti tidak mengganggu lingkungan, ya kita lanjutkan. Pasti akan ada evaluasi,” pungkasnya. (Adv)

















Discussion about this post