Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Samarinda kini memasuki tahap akhir pembahasan. Aturan tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas pemakaman yang lebih layak sekaligus memperjelas tata kelola TPU di kota ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda TPU, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan progres penyusunan regulasi sudah hampir tuntas.
“Sudah hampir selesai sebenarnya, tinggal beberapa pasal saja yang harus kami sesuaikan berdasarkan kearifan lokal di Samarinda,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah kondisi pemakaman di Samarinda yang banyak berada di kawasan lereng maupun lembah. Situasi itu kerap menyulitkan akses bagi keluarga yang hendak melakukan prosesi pemakaman.
“Kebanyakan pemakaman kita berlereng atau berlembah. Ke depan, lahan harus benar-benar ideal, datar, dan mudah diakses,” tegasnya.
Tak hanya menyangkut lokasi, Pansus juga menekankan aspek pembiayaan. Ronal memastikan DPRD mendorong agar seluruh biaya pemakaman ditanggung penuh oleh pemerintah kota.
“Mulai dari pengantaran jenazah, penggalian hingga penguburan, semuanya dijamin pemerintah. Kami mendorong biayanya nol,” ungkapnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut masih dalam proses sinkronisasi dengan Pemkot Samarinda agar dapat diakomodasi dalam anggaran secara berkelanjutan.
“Perda ini adalah inisiatif DPRD untuk mendukung program pemerintah sekaligus memberikan rasa keadilan bagi warga,” jelasnya.
Raperda TPU diharapkan menjadi solusi konkret atas keterbatasan lahan pemakaman sekaligus wujud pelayanan publik yang lebih profesional, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(ADV)
Discussion about this post