Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha reklame.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan regulasi baru tersebut dilatarbelakangi banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait proses perizinan yang dinilai terlalu panjang dan memakan waktu. Kondisi itu bahkan disebut berdampak pada rendahnya minat pengusaha untuk mengurus izin secara resmi.
Menurut Samri, persoalan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah serta pelaku usaha reklame. Dalam forum tersebut, para pengusaha mengaku kerap menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut sebelum izin dapat diterbitkan.
“Ada pelaku usaha yang mengurus izin hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai hampir satu tahun belum juga selesai. Kondisi seperti ini tentu menjadi kendala bagi dunia usaha,” ujarnya, Rabu (3/6/26).
Ia menjelaskan proses penerbitan izin reklame saat ini masih membutuhkan berbagai rekomendasi teknis dari sejumlah instansi. Mulai dari aspek bangunan, keselamatan lalu lintas, hingga pengawasan konten iklan yang ditayangkan.
Menurutnya, banyaknya tahapan tersebut perlu dievaluasi agar pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi aspek pengawasan yang menjadi kewajiban pemerintah.
Samri menilai persoalan birokrasi yang terlalu kompleks tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Sebab, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pembayaran pajak reklame baru dapat dilakukan setelah izin diterbitkan.
Akibatnya, ketika proses perizinan terhambat, potensi penerimaan pajak daerah juga ikut tertunda. Padahal sektor reklame memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi pendapatan daerah dari sektor ini cukup besar. Karena itu, mekanisme yang ada perlu dibenahi agar pelaku usaha lebih mudah mengurus izin dan pemerintah juga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak,” katanya.
Melalui Raperda yang sedang disusun, DPRD Samarinda berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan ketentuan yang lebih tinggi.
Pansus I DPRD Samarinda menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam enam bulan kerja sebelum masuk ke tahap finalisasi dan pengesahan.
“Kami ingin menciptakan sistem yang lebih tertata. Pelaku usaha mendapatkan kemudahan, sementara pemerintah daerah juga memperoleh manfaat dari sektor reklame yang dikelola secara baik dan tertib,” tegas Samri.(adv)

















