Inspirasa.co – Baru 3 bulan keluar dari penjara, 2 orang residivis inisial AD dan RT, spesialis gembos ban dengan modus menebarkan paku payung di jalanan Samarinda, kembali diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap, dua orang residivis tersebut.
“Sebelum melakukan aksinya, mereka lebih dulu mencari target korbannya yang melihat membawa tas atau barang berharga di dalam mobil korban,” Jelasnya, di konferensi pers, pada Senin 30 Oktober 2023.
Setelah memastikan target korbannya, kedua pelaku kemudian, menebarkan paku payung di jalanan di sekitar lampu merah yang padat kendaraan. Hal itu dilakukan pelaku untuk memudahkan menggembos ban mobil korban.
“Saat jalan macet, mereka mendekat dan meletakkan paku itu di bagian depan ban mobil. Begitu mobil jalan, jebakan termakan. Mobil itu akan terus diikuti sampai ban mobil gembos,” Ungkapnya.
Di saat pemilik mobil turun ingin mengecek ban mobilnya, di saat itu pelaku mengambil kesempatan untuk mengambil barang-barang korban di dalam mobil.
Diketahui gembos ban dengan modus menebarkan paku payung di jalanan Samarinda ini mengakibatkan korbannya mengalami kerugian yang tunai senilai Rp 33 juta dan emas sebanyak 40 gram.
“Uang dari hasil yang mereka curi digunakan untuk membeli motor dan biaya hidup mereka,” Tambahnya.
Adapun keduanya ditangkap di Loa Janan Ulu, setelah melakukan perampokan gembos ban dengan menebarkan paku payung di jalanan.
Paku payung disebarkan di Jalan KH Ahmad Dahlan, sekitar pukul 15.30 Wita, pada Senin 16 Oktober 2023.
Para residivis ini terpaksa dilumpuhkan, dengan menembakkan timah panas di kaki kedua tersangka, lantaran melawan ketika ditangkap oleh tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Discussion about this post