Inspirasa.co – Tim Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua orang pria tersangka pelaku pengedar sabu.
Keduanya ditangkap pada pukul 22.10 Wita
di Jalan RE Martadinata, Gang Merpati, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Nixon Rihard mengatakan, dua orang pelaku berinisial M (39), dan FASR (36).
Keduanya ditangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan terhadap dan memantau aktivitas tersangka.
Kemudian polisi mendekati dan menggeledah tersangka, saat berada di dalam gang. Dari tangan tersangka ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu.
“Berat totalnya mencapai 4,86 gram bruto,” jelasnya.
Barang Bukti (BB) lain yang diamankan, satu handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Dalam melakukan aksi bisnis haram itu, tersangka menggunakan sistem jejak atau menaruh barang di satu titik.
Barang haram tersebut direncanakan dijual ke pembeli dalam satu paket, belum sempat terkirim, tersangka sudah ditangkap.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post