Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan, berkas pasangan calon perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin, tidak memenuhi syarat.
Olehnya, pasangan calon perseorangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin, tidak dapat maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bontang, lewat jalur independen.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aziz Maidy Muspa menjelaskan, sebelumnya jumlah KTP dukungan pasangan calon Basri Rase dan Chusnul Dhihin memang telah memenuhi syarat jumlah dukungan 16.395.
KPU Bontang pun meminta pasangan calon independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin, agar dalam jangka waktu 3×24 jam, untuk menggunggah data dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga:Verifikasi Faktual 16.010 Pemilik KTP Dukungan Basri-Chusnul Pakai Metode Sensus
Namun hingga dalam jangka waktu 3×24 jam hingga ditutup Kamis 16 Mei 2024, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin belum juga mengaplod data dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jumlah dukungannya mencukupi, hanya saja tidak memenuhi syarat karena tidak ada surat pengajuannya di aplod ke Silon. Sehingga proses terakhir dokumennya kami kembalikan karena tidak memenuhi syarat,” Jelas Acis.
KPU Bontang meminta agar tim pemenangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin dapat mengajukan sengketa keberatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), jika keputusan KPU dianggap belum memuaskan.
Discussion about this post