Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Gelar Paripurna, DPRD Minta Penjelasan Pemkab Kutim Tentang Raperda APBD TA 2025

inspirasa.co by inspirasa.co
14 November 2024
in Advetorial
0
Gelar Paripurna, DPRD Minta Penjelasan Pemkab Kutim Tentang Raperda APBD TA 2025

Paripurna penyusunan Perda APBD tahun anggaran 2025.

659
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Rapat tersebut mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Kemudian, rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri 21 anggota DPRD, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah, serta seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga :

Parkir Liar Pelajar Disorot, DPRD Samarinda Dukung Penertiban di Jalan Wijaya Kusuma I

Gaji Guru Honorer Jauh di Bawah UMK, DPRD Samarinda Dorong Jaminan Karier dan Kesejahteraan

APBD merupakan instrumen kebijakan sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan produk pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.

“Proses penyusunan APBD dilakukan dengan tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap KUA dan PPAS serta telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan,” ucapnya saat memimpin rapat pada, Kamis (21/11/2024) di ruang Sidang Utama, DPRD Kutim.

Lebih lanjut, Jimmi mengatakan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Raperda dengan DPRD hingga tercapainya persetujuan bersama, antara kepala daerah dengan DPRD terhadap peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025.

“Penyampaian raperda tentang APBD beserta perihalnya kepada DPRD disertai dengan nota keuangan merupakan dokumen pendukung yang disampaikan sebagai rangkaian proses pembahasan APBD,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu tahun anggaran berakhir.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Soal Hutang Proyek Tahun Jamak, DPRD Telah Menganggarkan di APBD 2025

Soal Hutang Proyek Tahun Jamak, DPRD Telah Menganggarkan di APBD 2025

Foto: Sekda Kota Bontang, Aji Erlynawati membuka PESPARAWI ke-2 yang diselenggarakan LPPD Kota Bontang di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi), Jalan Alexander 2, RT 11, Kelurahan Berbas Tengah, Kamis (14/11/2024) sore.

Sekda Bontang Buka PESPARAWI ke-2, Gaungkan Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ancam Tarik Izin Hak Pakai, UPT Pasar Kembali Terbitkan Surat Teguran Agar Pedagang Mengisi Lapak Kosong di Gedung Pasar Tamrin

Ancam Tarik Izin Hak Pakai, UPT Pasar Kembali Terbitkan Surat Teguran Agar Pedagang Mengisi Lapak Kosong di Gedung Pasar Tamrin

21 Februari 2024
CAPT: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Foto: Hasan Protokopim).

Sejumlah Daerah Naikan Tarif, Pemkot Bontang Justru Gratiskan Denda PBB-P2 Ringankan Beban Warga

20 Agustus 2025
Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

28 November 2023
Mulai Hari Ini, 1 Maret 2023 PeduliLindungi Jadi Satu Sehat, Cek Fiturnya?

Mulai Hari Ini, 1 Maret 2023 PeduliLindungi Jadi Satu Sehat, Cek Fiturnya?

1 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...