Inspirasa.co – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Kaltim, pada, Selasa (10/10/23). RDP Tersebut membahas terkait status aset pemerintah provinsi di komplek Mall Lembuswana dan di Komplek Pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kota Samarinda.
Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan, terkait soal mall Lembuswana, telah ada perjanjian BOT kerjasama dengan pihak ketiga. “Pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di tahun 2026, berarti kurang lebih 3 tahun lagi, nanti setelah itu apakah mau diperpanjang atau tidak diperpanjang akan dikembalikan dulu ke Pemprov,” ungkap Nidya ketika ditemui di kantornya, Selasa (10/10/23).
Dia melanjutkan, bakal ada mekanisme apparsial atau mekanisme harga pasaran dan lainnya agar aset pemprov tersebut bisa menjadi pendapatan asli daerah.
“Kami juga sedang menyoroti itu dan banyak berbagai aset yang kita tanyakan, hari ini kepada pak kepala bapenda,” bebernya.
Politikus Golkar itu bilang, rapat tersebut juga membahas beberapa aset lain yang dimiliki pemerintah provinsi, seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
“Kami minta agar aset-aset tersebut bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” pungkasnya (Advertorial/DPRD Kaltim).
Discussion about this post