SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (10/06), mengambil langkah progresif dengan menggelar rapat internal di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, bersama anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, pertemuan krusial ini berfokus pada tindak lanjut surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.
Pembahasan ini bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.
Ketiga ranperda ini digadang-gadang sebagai pilar penting dalam upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah. Dengan fokus pada optimalisasi pendapatan dan penataan regulasi, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan. Langkah ini menjadi relevan mengingat dinamika ekonomi dan kebutuhan daerah yang terus berkembang, menuntut respons legislatif yang adaptif dan proaktif.
Dalam kesempatan tersebut, Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam penyusunan regulasi.
“Pembahasan ini kami lakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi yang dihasilkan lebih relevan dan berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Bapemperda untuk menghasilkan produk hukum yang tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga diterima secara sosial dan memberikan manfaat nyata.
Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan bahwa dua dari tiga ranperda merupakan revisi atas regulasi yang telah ada. Penyesuaian ini mutlak dilakukan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang lebih solid bagi operasional BUMD, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap PAD.
Pembahasan ranperda ini mengindikasikan upaya serius DPRD Kaltim dalam menciptakan payung hukum yang kokoh untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan modern, diharapkan investasi dapat mengalir deras, BUMD beroperasi lebih efisien, dan sumber daya alam dapat dikelola secara bertanggung jawab, semuanya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post