Samarinda — Alih fungsi halte di Jalan Pahlawan menjadi tempat tinggal mendapat sorotan DPRD Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang tidak bisa dibiarkan berlarut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan harus segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kondisi tersebut dan mengembalikan fungsi halte sebagaimana mestinya.
“Halte itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menunggu transportasi, bukan untuk dijadikan tempat tinggal. Itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, Sabtu (2/5/26).
Ia menilai, tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan fasilitas umum sebagai hunian. Penertiban perlu dilakukan agar aset daerah tidak terus disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan halte akibat belum hadirnya sistem transportasi massal di Samarinda. Program tersebut sebenarnya direncanakan berjalan pada 2026, namun mengalami penundaan dan akan kembali diusulkan pada 2027.
“Memang ada kendala sehingga belum terealisasi tahun ini. Kita dorong agar masuk kembali dalam anggaran 2027,” katanya.
Rencana pengembangan transportasi massal tersebut mencakup layanan bus sekolah dan angkutan umum dalam kota. DPRD menyarankan penggunaan armada berukuran kecil atau mikrobus, menyesuaikan kondisi jalan di Samarinda yang relatif sempit, dengan kapasitas sekitar 15 hingga 20 penumpang.
Menurut Deni, kehadiran transportasi massal akan berdampak luas, tidak hanya mengoptimalkan fungsi halte, tetapi juga membantu menekan biaya transportasi masyarakat serta mendukung pertumbuhan kota.
“Transportasi ini penting untuk masyarakat, termasuk sektor pendidikan. Harapannya bisa menekan ongkos dan mendukung perkembangan Samarinda,” tegasnya.(Adv)

















