Rabu, Juli 23, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Harap Dibahas Lebih Lanjut, Fraksi PPP Setuju dengan Dua Raperda Usulan Pemerintah

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2024
in Daerah
0
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pandangan fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim) terhadap dua rancangan peraturan (Raperda) usulan pemerintah, dilangsungkan dalam Rapat Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/05/2024).

Terdapat tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Baca juga :

Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja

Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutim, memberikan sejumlah masukan untuk keperluan pembahasan dua raperda tersebut. Mewakili fraksinya, Muhammad Ali mengatakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Fraksi PPP menganggap dua raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut sehingga timbul
rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya,” katanya.

Selain itu, mengenai Raperda Ketertiban Umum, kata Muhammad Ali, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” sebutnya.

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi di masyarakat, Fraksi PPP lantas memberikan apresiasi adanya perubahan peraturan daerah tersebut.

“Tentunya dengan menambahkan faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” imbuhnya.

Bahkan Muhammad Ali menginginkan agar dua raperda tersebut segera bisa dibahas lebih lanjut, untuk melahirkan sebuah payung hukum yang sah di masyarakat. (Adv)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

DPRD Kutim Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Atas Dua Raperda Inisiatif Pemkab

DPC Gerindra Kukar Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, Memanggil Putra-Putri Terbaik Kukar

DPC Gerindra Kukar Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, Memanggil Putra-Putri Terbaik Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ketua DPD II Golkar Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Ketua DPC Gerindra Bontang Agus Haris.

Golkar dan Gerindra Bontang Sepakat Berkoalisi di Pilkada, Soal Berpasangan Menunggu SK DPP

24 Juni 2024
Berantas Stunting, Nanda Moeis Siap Bagikan 2 Ton Makanan Pendamping Balita dan Ibu Hamil

Berantas Stunting, Nanda Moeis Siap Bagikan 2 Ton Makanan Pendamping Balita dan Ibu Hamil

19 Februari 2023
Dukung Pemkot dan BNNK Tes Urine Narkoba, Andi Faiz: Bisa Rutin Dilakukan dan Harus Dadakan

Dukung Pemkot dan BNNK Tes Urine Narkoba, Andi Faiz: Bisa Rutin Dilakukan dan Harus Dadakan

16 Mei 2023
Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Beri Reward Untuk Atlet PON Bontang Berprestasi

Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Beri Reward Untuk Atlet PON Bontang Berprestasi

6 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...