Selasa, Oktober 14, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Harun Al Rasyid: Perda Bantuan Hukum Beri Ruang Bagi yang Kurang Mampu untuk Dapatkan Keadilan

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Mei 2022
in Politik
0
Harun Al Rasyid: Perda Bantuan Hukum Beri Ruang Bagi yang Kurang Mampu untuk Dapatkan Keadilan

Foto Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid kedua dari kiri menggunakan peci hitam.

380
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil rakyat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Sangatta, Kutim, bertempat di Hotel Victoria, Sabtu (28/5/2022).

Harun Al Rasyid mengungkapkan, Perda tersebut bertujuan untuk memberi ruang khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga :

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya

“Setiap warga negara tidak dibedakan dimata hukum, sekalipun mereka yang tidak mampu. Perda ini hadir sebagai jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkhusus yang tidak mampu,” ujarnya.

Legislator yang juga seorang hafiz ini menambahkan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.

Secara legalitas, pendampingannya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.

Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid swafoto bersama para peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum.

Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.

lebih jauh, Harun mengungkapkan, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, bisa menyampaikan permohonan kepada lembaga hukum yang ada, yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

“Ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Soal Antrean Panjang Truk di SPBU: Penindakan Bukan Kewenangan Dishub, Namun Selalu Berkoordinasi dengan Kepolisian

Soal Antrean Panjang Truk di SPBU: Penindakan Bukan Kewenangan Dishub, Namun Selalu Berkoordinasi dengan Kepolisian

Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi

Besok KPU Kaltim Jadwalkan Pemilu Ulang Pileg Serentak di 147 TPS Se-Kaltim

25 Juni 2024
Foto istimewa pelaku HRN (22) ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

Pinjam Motor Teman Kerja Lalu Dibawa Kabur, Pelaku Warga Bontang Ini Ditangkap Polisi di Balikpapan

4 Februari 2025
Foto: Konperensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor Polres Bontang.

Dua Orang Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Bontang, 18 Unit Motor Hasil Pencurian di 20 TKP Diamankan

4 Maret 2025
OutLook Kebebasan Akademik 2025 Kemana Arah Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Tengah Ancaman Neo Otoritarianisme?

OutLook Kebebasan Akademik 2025 Kemana Arah Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Tengah Ancaman Neo Otoritarianisme?

2 Januari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan 10 Oktober 2025
  • Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi 10 Oktober 2025
  • Kadis Kominfo Kaltim: JMSI Kaltim Jadi Contoh Organisasi Sehat, Lahir dari Pembinaan yang Berkelanjutan 9 Oktober 2025
  • Ikuti dan Menangkan! Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2025 9 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...