Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Harun Al Rasyid: Perda Bantuan Hukum Beri Ruang Bagi yang Kurang Mampu untuk Dapatkan Keadilan

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Mei 2022
in Politik
0
Harun Al Rasyid: Perda Bantuan Hukum Beri Ruang Bagi yang Kurang Mampu untuk Dapatkan Keadilan

Foto Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid kedua dari kiri menggunakan peci hitam.

381
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil rakyat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Sangatta, Kutim, bertempat di Hotel Victoria, Sabtu (28/5/2022).

Harun Al Rasyid mengungkapkan, Perda tersebut bertujuan untuk memberi ruang khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

“Setiap warga negara tidak dibedakan dimata hukum, sekalipun mereka yang tidak mampu. Perda ini hadir sebagai jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkhusus yang tidak mampu,” ujarnya.

Legislator yang juga seorang hafiz ini menambahkan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.

Secara legalitas, pendampingannya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.

Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid swafoto bersama para peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum.

Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.

lebih jauh, Harun mengungkapkan, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, bisa menyampaikan permohonan kepada lembaga hukum yang ada, yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

“Ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Soal Antrean Panjang Truk di SPBU: Penindakan Bukan Kewenangan Dishub, Namun Selalu Berkoordinasi dengan Kepolisian

Soal Antrean Panjang Truk di SPBU: Penindakan Bukan Kewenangan Dishub, Namun Selalu Berkoordinasi dengan Kepolisian

Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Muhammad Amin Komisioner KPU Kukar

Persiapan Teknis Menjadi Perhatian KPU Kukar Menjelang Pendaftaran Calon

19 Agustus 2024
Banjir, Lalin di Pintu Masuk KM 1 Sangatta Lumpuh, Pengendara dari Bontang – Samarinda Diminta Putar Balik

Banjir, Lalin di Pintu Masuk KM 1 Sangatta Lumpuh, Pengendara dari Bontang – Samarinda Diminta Putar Balik

20 Maret 2022
Desakan Muhammad Samsun: Perbaikan Jalan Rusak di Bumi Etam Harus Segera Dipercepat

Desakan Muhammad Samsun: Perbaikan Jalan Rusak di Bumi Etam Harus Segera Dipercepat

9 Mei 2025
Pernyataan Sikap Akademik Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul, Perkara Putusan MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja

Pernyataan Sikap Akademik Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul, Perkara Putusan MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja

3 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...