Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Harun Al Rasyid: Perda Bantuan Hukum Beri Ruang Bagi yang Kurang Mampu untuk Dapatkan Keadilan

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Mei 2022
in Politik
0
Harun Al Rasyid: Perda Bantuan Hukum Beri Ruang Bagi yang Kurang Mampu untuk Dapatkan Keadilan

Foto Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid kedua dari kiri menggunakan peci hitam.

390
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil rakyat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Sangatta, Kutim, bertempat di Hotel Victoria, Sabtu (28/5/2022).

Harun Al Rasyid mengungkapkan, Perda tersebut bertujuan untuk memberi ruang khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga :

22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual

Pertaruhkan Jabatan, Dasco Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026

“Setiap warga negara tidak dibedakan dimata hukum, sekalipun mereka yang tidak mampu. Perda ini hadir sebagai jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkhusus yang tidak mampu,” ujarnya.

Legislator yang juga seorang hafiz ini menambahkan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.

Secara legalitas, pendampingannya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.

Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid swafoto bersama para peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum.

Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.

lebih jauh, Harun mengungkapkan, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, bisa menyampaikan permohonan kepada lembaga hukum yang ada, yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

“Ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Soal Antrean Panjang Truk di SPBU: Penindakan Bukan Kewenangan Dishub, Namun Selalu Berkoordinasi dengan Kepolisian

Soal Antrean Panjang Truk di SPBU: Penindakan Bukan Kewenangan Dishub, Namun Selalu Berkoordinasi dengan Kepolisian

Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Pjs Wali Kota Bontang Munawwar

Banjir Rob Bontang Kuala, Munawwar Tegaskan Pemkot Harus Lakukan Penataan Pembangunan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai

17 November 2024
Kasus 12 Pelajar Diduga Terpapar Narkotika, Sri Puji Minta Perda Pencegahan Diperkuat

Kasus 12 Pelajar Diduga Terpapar Narkotika, Sri Puji Minta Perda Pencegahan Diperkuat

21 Agustus 2026
Di Persimpangan Kebutuhan dan Konservasi: Damayanti Angkat Bicara Soal Krisis Air Balikpapan dan Nasib Sungai Wain

Di Persimpangan Kebutuhan dan Konservasi: Damayanti Angkat Bicara Soal Krisis Air Balikpapan dan Nasib Sungai Wain

10 Juni 2025
DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Inklusi

DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Inklusi

26 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...