Kamis, November 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Budaya

Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa

inspirasa.co by inspirasa.co
23 April 2022
in Budaya, Daerah, Info Terkini, Nasional, National, Politik
0
Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa

Ilustrasi

372
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewanti-wanti organisasi masyarakat (Ormas) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada masyarakat, pengusaha ataupun perusahaan.

Imbauan itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa apabila ada ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

Baca juga :

Warga Bontang Padati Bazar Sembako Murah dan Donor Darah HUT ke-62 Golkar, Andi Faiz: Golkar Hadir Bersama Rakyat

Kemeriahan Turnamen Minisoccer Galanita Ibu-Ibu Bontang Awali Rangkaian HUT ke-62 Partai Golkar

Menurutnya, Polda hingga Polres di daerah bakal memantau situasi yang dianggap menghambat investasi.

“Apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah, Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan,” jelasnya dilansir dari Kompas Tv pada Kamis (21/4/2022)

Imbauan itu juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dilansir dari Bisnis.com, ia menegaskan bahwa meminta THR secara paksa adalah bentuk pemerasan.

“Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,” ujarnya.

Zulpan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang menerima surat permintaan THR yang bersifat memaksa dari kelompok manapun agar melapor ke kepolisian terdekat.

“Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM di SPBU

Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM di SPBU

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

BK DPRD Kutim Kunjungi DPRD Kaltim, Subandi Tekankan Kolaborasi Tata Tertib dan Etika Dewan

BK DPRD Kutim Kunjungi DPRD Kaltim, Subandi Tekankan Kolaborasi Tata Tertib dan Etika Dewan

20 Juni 2025
Ada 43 Perusahaan Rekanan di Proyek PT WIKA, AH: Serapan Tenaga Kerja di Wilayah Bufferzone Sangat Kecil

Ada 43 Perusahaan Rekanan di Proyek PT WIKA, AH: Serapan Tenaga Kerja di Wilayah Bufferzone Sangat Kecil

23 Mei 2022
Bantu Pengembangan Budidaya Perikanan di Desa Bukit Pariaman, Alif Turiadi Berikan Benih Ikan Belut dan Pakan Ikan

Bantu Pengembangan Budidaya Perikanan di Desa Bukit Pariaman, Alif Turiadi Berikan Benih Ikan Belut dan Pakan Ikan

17 November 2023
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

DPRD Kutim Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Atas Dua Raperda Inisiatif Pemkab

14 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Warga Bontang Padati Bazar Sembako Murah dan Donor Darah HUT ke-62 Golkar, Andi Faiz: Golkar Hadir Bersama Rakyat 5 November 2026
  • Kemeriahan Turnamen Minisoccer Galanita Ibu-Ibu Bontang Awali Rangkaian HUT ke-62 Partai Golkar 4 November 2026
  • DPRD Kukar Sidak Turap Taman Musik yang Longsor, Minta Perbaikan Menyeluruh Segera Dilakukan 4 November 2026
  • Bareskrim Polri Tetapkan 3 Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden 3 November 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...